Merdeka.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak memungkiri adanya pro kontra terkait pemekaran 3 wilayah di Papua. Namun, ia menekankan mayoritas penduduk setempat mendukung. Alasannya, agar dapat cepat terlayani.
“Bahwa ada (yang menolak) iya, tapi menurut hasil penelitian bahwa hasil berbagai penelitian, mereka mendukung adanya pemekaran karena mereka ingin lebih cepat terlayani. Upaya kita ke mereka terus akan melakukan sosialisasi, dialog, memberikan pemahaman yang lebih dalam lagi kepada mereka,” kata Ma’ruf di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (30/6).
“Artinya kalau dibagi wilayahnya jadi pelayanannya, koordinasi lebih dekat dengan masyarakat. Ini tujuannya untuk lebih mudah melayani masyarakat dalam rangka menyejahterakan,” kata Ma’ruf.
Menurut Ma’ruf, jika pelayanan masyarakat terlalu jauh dalam satu provinsi, maka akan kurang mampu menangani secara menyeluruh kebutuhan rakyat.
“Dan kita berkomitmen, mereka yang akan jadi pimpinan memang kita utamakan orang asli papua. Karena itu DPR sudah melakukan berbagai penjajakan, RDPU, telah melakukan berbagai penjajakan di beberapa daerah di Papua, bahkan gubernur sendiri sudah menyetujui penyusunannya,” jelas dia.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengesahkan tiga RUU daerah otonomi baru (DOB) tentang pembentukan provinsi di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Tengah, dan Pegunungan. Hal itu dilakukan saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang pembentukan provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui dan untuk disahkan untuk menjadi Undang-Undang?” kata Dasco sambil mengetuk palu rapat, seperti dilihat dari siaran daring, Kamis (30/6).
Namun usai bunyi palu sidang, terdapat suara yang menyela dengan interupsi. Sayangnya hal itu tidak dilanjutkan, karena menurut Dasco momen tersebut belum waktunya untuk memberi interupsi.
“Interupsi nanti ya? ini kita lagi pengambilan keputusan,” jelas Dasco.
Selanjutnya, mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan pernyataan tentang RUU DOB Papua ini. Menurut Tito, usulan pemekaran provinsi di Papua berasal dari aspirasi masyarakat setempat mulai dari segala pihak seperti kelompok warga, tokoh adat dan pejabat daerah di sana.
Selain itu, lanjut Tito, hadirnya pemekaran tiga provinsi baru di Papua semata demi menjalankan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang telah ditetapkan Juli 2021.
“Melalui 3 RUU ini diharap bisa menjadi payung hukum konkrit dalam rangka tata kelola pemerintahan di tiga provinsi tersebut pada masa selanjutnya dengan tujuan utama mempercepat pembangunan di Papua, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, terutama orang asli Papua,” tutur Tito.
“Atas nama pemerintah, kami menyetujui RUU ini untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang,” sambung Tito menutup.
Berikut wilayah pemekaran tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua:
1. Provinsi Papua Selatan Ibu Kota di Merauke
a. Kabupaten Merauke
b. Kabupaten Boven Digoel
c. Kabupaten Mappi
d. Kabupaten Asmat
2. Provinsi Papua Tengah Ibu Kota di Nabire
a. Kabupaten Nabire
b. Kabupaten Paniai
c. Kabupaten Mimika
d. Kabupaten Puncak Jaya
e. Kabupaten Puncak
f. Kabupaten Dogiyai
g. Kabupaten Intan Jaya
h. Kabupaten Deian
3. Provinsi Papua Pegunungan Ibu Kota di
Jaya Wijaya
a. Kabupaten Jayawijaya
b. Kabupaten Pegunungan Bintang
c. Kabupaten Yahukimo
d. Kabupaten Tolikara
e. Kabupaten Mamberamo Tengah
f. Kabupaten Yalimo
g. Kabupaten Lani Jaya, dan
h. Kabupaten Nduga.
Reporter: Nanda Perdana/Liputan6.com
[rhm]
Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.