korannews.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mengaku telah mengantongi sejumlah data para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mereka diantaranya ternyata ada yang sudah pindah kewarganegaraan.Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, yang juga merupakan Rionald Silaban, sekaligus Ketua Harian Satgas BLBI, Rionald Silaban.“Memang ada beberapa obligor yang ada di luar negeri. Kita sedang melihat mana yang sudah beralih kewarganegaraan. Saya sudah ada datanya,” jelas Rionald, Jumat (14/10/2022).
Kendati demikian, dalam kemudahan pemerintah mengejar obligor tersebut, nama-nama mereka tidak akan dipublikasikan saat ini.Rionald menegaskan bahwa Satgas BLBI akan terus mengejar para obligor meskipun mereka ada di luar negeri. Yang terpenting, kata dia adalah bagaimana pemerintah untuk terlebih dahulu mengejar bisnis mereka yang masih bergerak di Indonesia.“Itu yang utamanya. Jadi kita segera mengamankan aset-aset tersebut, karena aset-aset ini rawan dipindahtangankan,” jelas Rionald.Adapun untuk diketahui, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020, pemerintah lewat Satgas BLBI akan mengejar piutang BLBI sebesar Rp 110,45 triliun.Piutang BLBI tersebut tersebar dalam beberapa aset. Di antaranya aset properti sebesar Rp 8,06 triliun, aset inventaris Rp 8,47 miliar, aset surat berharga (SBN) Rp 498,4 miliar, aset kredit sebesar Rp 101,8 triliun, aset saham Rp 77,9 miliar, aset nostro Rp 5,2 miliar.
Dari informasi yang diterima CNBC Indonesia, pemerintah saat ini masih mengejar 22 obligor yang terlibat dalam piutang BLBI.Dari pengejaran 22 obligor tersebut, pemerintah menargetkan untuk bisa mendapatkannya lewat aset kredit yang sebesar Rp 101,8 triliun.Adapun aset kredit sebesar Rp 101,8 triliun tersebut terdiri dari eks BPPN sebesar Rp 82,94 triliun, eks PPA sebesar Rp 8,83 triliun, dan piutang BDL sebesar Rp 10,03 triliun.