Merdeka.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo telah mendekati selesai. Di mana saat ini telah memasuki proses tahap akhir untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan kejaksaan.
“Yang jelas Ferdy Sambo pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian, kita sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada karena berkas sudah kita kirim,” kata Sigit kepada wartawan usai acara Kirab Merah Putih di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8).
Adapun, lanjut Sigit, terkait proses kelengkapan berkas tersangka Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang dijerat dengan Pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP, telah mendekati lengkap.
“Tapi kalau kasus utama FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap,” ujar Sigit.
Sigit memperkirakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap pada minggu depan oleh kejaksaan. Maka penyidik bisa melimpahkan tersangka maupun barang bukti atau tahap II usai dinyatakan P-21.
“Tinggal kita lihat Minggu depan kalau sudah dinyatakan jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan,” ujar dia.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri memutuskan menunda pemeriksaan terhadap tersangka Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang berlangsung, Jumat (26/8).
Penundaan itu terkait dengan kebutuhan penyidik yang masih memerlukan waktu untuk mendalami keterangan Putri dalam pemeriksaan kedua Rabu (31/8) hingga keperluan rekonstruksi kepada para tersangka, Selasa (30/8).
“Pemeriksaan masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup, pada hari rabu tanggal 31 Agustus. Kemudian hasilnya akan disampaikan tapi bukan saya yg menyampaikan, tapi langsung Pak Dirtipidum,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8).
Adapun dalam pemeriksaan kedua ini, Putri dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan secara konfrontir dengan ditemukan tersangka lainnya guna menguji keterangan setiap tersangka.
“Sama beberapa tersangka lainnya, seperti RR, KM, dan RE,” sebutnya.
Sementara untuk agenda rekonstruksi yang bakal dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rumah Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bakal menghadirkan lima orang tersangka pembunuhan Brigadir J.
Termasuk Putri, dan tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
“Dengan menghadirkan seluruh tersangka lima orang, yang sudah ditetapkan tersangka terkait kasus 340 subsider, 338 KUHP, jo 55 dan 56 KUHP,” ujarnya.
[cob]
Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.