Untung Rugi Membeli Rumah Lewat Over Kredit

Untung Rugi Membeli Rumah Lewat Over Kredit

korannews.com – Bagi Anda yang ingin berencana membeli rumah baru pertama kali, ada dua alternatif yang bisa dipertimbangkan. Pertama, membeli rumah dalam kondisi baru, dan opsi kedua yaitu membeli rumah bekas, termasuk rumah seken dari FLPP atau subsidi.

Dalam memilih pembelian rumah seken, ada sejumlah alternatif yang bisa dipilih. Bisa membeli secara tunai, mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah ) baru, atau pilihan terakhir yakni membeli rumah bekas dengan cara over kredit atau lebih dikenal dengan istilah oper kredit .

Membeli rumah lewat cara oper kredit memberikan sejumlah keuntungan. Over kredit adalah membeli rumah yang sedang dalam masa cicilan atau take over kredit KPR yang belum lunas dari penjual rumah.

Kredit KPR dari pemilik lama akan dialihkan kepada kamu selaku pembeli. Tidak semua rumah yang dijual dengan oper kredit bermasalah. Selalu ada untung rugi memilih memiliki rumah lewat over kredit.

Meski begitu, pembeli juga berhati-hati dalam membeli rumah seken lewat skema oper kredit. Karena, banyak kasus pemilik lama melarikan diri dari tanggung jawab pihak kreditur.

Dikutip dari Grid Idea, Sabtu (18/3/2023), Cyntia, seorang konsultan hukum properti, menyarankan pembeli rumah agar memilih rumah over kredit dengan teliti, khususnya untuk pembelian rumah yang sudah jadi.

Untuk rumah yang sudah “jadi” mungkin tidak serepot dengan rumah yang belum jadi. Beberapa tips perlu dipertimbangkan.

Jika pembeli memilih rumah yang sudah jadi, perlu mengawasi dengan detail pembangunan dan lebih teliti membaca Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara pengembang dengan pemilik lama.

Ini berkaitan dengan isi perjanjian PPJB yang memuat di antaranya waktu penyerahan dan spesifikasi bangunan. Jangan sampai kenyataan di lapangan berbeda dengan isi PPJB terkait waktu penyerahan dan spesifikasi bangunan.

Pastikan pula pemilik lama tidak memiliki masalah dengan cicilan KPR seperti kredit macet. Lebih ideal pula bagi pembeli rumah oper kredit menanyakan alasan penjualan rumah.

Pembeli bisa juga mengecek track record pembayaran angsuran dari pemilik rumah lama dengan mendatangi bank pemberi KPR.

Hal itu dilakukan guna memastikan kalau pemilik lama tidak mengalami masalah dalam kredit ataupun bunga dan denda yang belum dibayarkan.

Selain itu, membeli rumah dengan oper kredit juga sedikit berbeda dengan membeli rumah dengan mengajukan KPR baru lewat bank. Pembeli perlu mendapatkan persetujuan dari pihak developer.

Untuk proses pembayarannya, pembeli bisa memilih meneruskan cicilan dari pemilik lama atau alternatif kedua dengan langsung melunasi kredit KPR.

Pada opsi kedua, prosesnya bisa jauh lebih cepat. Jika proses pembayaran sudah diselesaikan, maka pembeli bisa langsung mengurus Akte Jual Beli (AJB) di depan notaris.

Sementara jika pembayaran dilakukan dengan meneruskan angsuran, prosesnya akan memakan waktu lebih lama. Tahapannya hampir sama dengan mengajukan kredit ke bank dimana mensyaratkan survei atas jaminan pinjaman.

Pembeli juga perlu mengurus perjanjian pengalihan tanggung jawab dan nama debitur di surat tersebut. Surat perjanjian pengalihan antara lain berisi kewajiban pembeli sebagai debitur, bunga, dan denda jika ada keterlambatan angsuran.

Kewajiban lain yang perlu dipenuhi, yakni membayar pajak. Proses ini akan memakan waktu lebih lama lagi jika pembeli rumah oper kredit memutuskan menggunakan KPR dari bank yang berbeda dengan pemilik lama.

Terakhir, pastikan rumah oper kredit yang akan dibeli tidak sedang dalam sengketa dengan pihak lain.

Pembelian rumah secara oper kredit diatur dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995, sehingga selama melalui prosedur yang benar, tidak akan terjadi masalah di kemudian hari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!