Tugas Satgas BLBI Berakhir Tahun Ini, Bakal Diperpanjang?

Tugas Satgas BLBI Berakhir Tahun Ini, Bakal Diperpanjang?

Tugas Satgas BLBI Berakhir Tahun Ini, Bakal Diperpanjang?

korannews.com – Tahun ini merupakan masa terakhir penugasan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), tepatnya pada di 31 Desember 2023. Apakah akan diperpanjang?

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan bahwa sepanjang masa penugasan Satgas BLBI telah membantu Kementerian Keuangan dalam menagih utang obligor dan debitur. Adapun angka aset yang telah dikumpulkan Satgas dari pengemplang BLBI sebesar Rp 28,53 triliun.

“Menurut saya Satgas ini luar biasa membantu Kemenkeu menagih obligor dan debitur, itu yang bisa saya sampaikan,” ujarnya, saat ditemui di DPR RI, Selasa (28/3/2023).

Namun, ia enggan berkomentar berkaitan dengan apakah penugasan tersebut akan diperpanjang atau tidak. Mengingat nilai piutang yang baru dikumpulkan baru 25,83% dari total Rp 110 triliun.

Saat ini, dirinya masih harus melaporkan hasil kerja Satgas BLBI ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

“Saya belum bisa komen. Soal perpanjang atau tidak itu tergantung pemerintah. Tetapi Satgas ini sangat efektif. Nanti saya lapor ke Pak Mahfud dan Menteri Keuangan dulu,” tandasnya.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) baru bisa menagih utang obligor/debitur senilai Rp 28,53 triliun. Angka itu baru 25,83% dari total yang harus ditagih sebanyak Rp 110,45 triliun. Persentase itu bernilai Rp 28,53 triliun.

“Ini adalah capaian Satgas BLBI sampai 25 Maret 2023. Capaian Satgas BLBI dibandingkan target 25,83%,” dalam paparan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban, dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI.

Rinciannya, yakni dalam bentuk uang terkumpul sebanyak Rp 1,053 triliun, kemudian sitaan barang jaminan/harta kekayaan lainnya dan penyerahan jaminan aset Rp 13,73 triliun, kemudian dalam bentuk aset penguasaan aset properti Rp 8,5 triliun.

“Dalam bentuk PSP dan hibah kepada K/L dan Pemda Rp 2,7 triliun, yang kita jadikan PMN non tunai Rp 2,4 triliun,” lanjutnya.

Exit mobile version