Terungkap, KPU Kepri Temukan Ribuan Anggota Partai Tidak Punya KTP Natuna

Merdeka.com – Ribuan anggota partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Natuna. Hal ini terungkap saat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau melakukan verifikasi.

“Rata-rata parpol calon peserta Pemilu 2024 di Natuna memiliki anggota yang tidak ber-KTP Natuna. Itu tidak dibenarkan,” kata anggota KPU Kepri Parlindungan Sihombing di Tanjungpinang, Senin (22/8). Dikutip dari Antara.

Seharusnya anggota parpol di Kabupaten Natuna wajib memiliki KTP dari daerah itu. Bahkan pengurus parpol untuk tingkat kecamatan wajib berdomisili di kecamatan tersebut berdasarkan data pada KTP.

“Surat keterangan domisili tidak berlaku, yang kami lihat adalah KTP sebagai salah satu syarat yang wajib dipenuhi. Bahkan untuk pengurus kecamatan, identitas kependudukan sebagai syarat anggota parpol berbasis kecamatan,” jelas Parlindungan.

Diketahui KPU Kepri telah menyelesaikan tugas untuk melakukan verifikasi secara faktual terhadap syarat administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024. Di Kabupaten Natuna, terdapat 21 partai politik yang terdaftar dengan jumlah anggota yang diajukan sebanyak 4.673 orang.

Berdasarkan hasil verifikasi faktual, ditemukan sebanyak 2.793 orang anggota parpol yang belum memenuhi syarat administratif, sedangkan 1.206 orang tidak memenuhi syarat, dan 674 orang anggota parpol yang memenuhi syarat.

Pengurus parpol memiliki waktu untuk memperbaiki data anggota dan pengurus. “Kami sudah sampaikan kepada pengurus partai untuk memperbaikinya. Tanggal 29 Agustus 2022 adalah batas akhir perbaikan data administrasi kepengurusan partai,” ucapnya.

Ke-21 parpol itu antara lain PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Republik Satu, Partai Republikku Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Ummat dan Partai Perindo.

Berdasarkan data KPU, jumlah pemilih di Kabupaten Natuna pada Pilkada 2020 tercatat sebanyak 52.810 orang.

Sementara untuk jumlah pemilih pada Pemilu 2024, KPU masih melakukan sejumlah tahapan, seperti pendataan dalam tahapan pemilih berkelanjutan, penetapan daftar penduduk potensi pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap. [cob]

Baca juga:
Kandasnya Mimpi Trah Soeharto Bertarung di Pemilu 2024
KPU Ungkap Pemilu Banyak Godaan Makhluk Kasar dan Halus, Jajaran Diminta Tak Tergoda
KPU Sumut Catat 238 Ribu Data Pemilih Ganda
Ketua KPU: Dokumen Tidak Lengkap, Parpol Tak Lanjut Verifikasi Administrasi
Ini Rincian 40 Partai Politik Daftar ke KPU sebagai Peserta Pemilu 2024


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Exit mobile version