Terseret Istri ke Penjara, Eks Sekdes di Bangkalan Jadi Tersangka Penggelapan Honor Perangkat Desa

Terseret Istri ke Penjara, Eks Sekdes di Bangkalan Jadi Tersangka Penggelapan Honor Perangkat Desa

Terseret Istri ke Penjara, Eks Sekdes di Bangkalan Jadi Tersangka Penggelapan Honor Perangkat Desa

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Ramainya kasus korupsi di Bangkalan beberapa waktu terakhir memang masih hangat. Yang terbaru, dugaan penggelapan honor perangkat Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah hingga Rp 500 juta telah menyeret eks Sekretaris Desa berinisial FR (41).

Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan FR sebagai tersangka baru, menyusul isterinya berinisial SA (34) yang tak lain adalah mantan kepala desa (kades) setempat.

SA terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juli 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Dlambah Dajah. Itu setelah Satreskrim Polres Bangkalan menemukan dua alat bukti atas praktik penyalahgunaan kewenangan ketika SA aktif menjabat kades periode 2018-2020.

“FR kami tetapkan sebagai tersangka baru. Kala itu FR menjabat sekdes atau carik, ia satu rombongan dengan isterinya (SA),” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya kepada SURYA, Jumat (19/8/2022).

Modus atas kasus ini yakni SA menguasai ATM milik para perangkat desa. Akibatnya, para perangkat desa yang seharusnya menerima gaji atau honor tidak bisa mencairkan lantaran ATM dikuasai SA. “Selama SA menjabat kades, FR adalah operatornya. Kerugian atas praktik penggelapan honor perangkat desa itu tetap di angka Rp 500 juta,” jelas Bangkit.

Penetapan FR sebagai tersangka baru menambah panjang daftar para pelaku dugaan kasus korupsi di Kabupaten Bangkalan. Mulai dana desa (DD), dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial, hingga ADD yang dilakukan pasutri FR dan SA. Keduanya menjadi tersangka ke-12 dan ke-13 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dua bulan terakhir.

“FR maupun SA belum kami lakukan penahanan. Keduanya menunjukkan sikap kooperatif ketika kami butuhkan untuk kepentingan mendalami keterangan,” pungkas Bangkit.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Bangkalan telah mengirim seorang camat, kades, eks kades, isteri eks kades, hingga pendamping desa ke balik jeruji. Kejari Bangkalan menetapkan sekaligus 4 orang sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (28/6/2022) silam.

Mereka terdiri dari Camat Tanjung Bumi berinisial AA berikut Kades Tanjung Bumi berinisial MR atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan DD atau APBDes tahun 2021. Tim Penyidik Kejari Bangkalan merilis, ada tujuh titik pekerjaan pengaspalan dengan pembiayaan yang bersumber dari DD.

Keempat pekerjaan itu di antaranya dilaksanakan pada 2022 dan tiga pekerjaan lainnya dilakukan pada tahun 2021. Ditemukan kerugian negara senilai Rp 300 juta.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Exit mobile version