CEO Tadpole Finance Wildan Ramadhan mengatakan, Tadpole sudah masuk ke dalam daftar aset kripto yang berada dalam pengawasan Bappebti sesuai dengan SK Nomor 11 Tahun 2022. Sehingga developer dan investor blockchain di Indonesia lebih aman menggunakan Tadpole Finance.
“Tadpole Finance merupakan proyek Indonesia yang mengembangkan fitur defi seperti staking dan saving. Kami bersyukur dan bangga telah masuk ke dalam daftar aset kripto Bappebti yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Hal ini tentu akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap produk kami,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 16 Agustus 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tadpole Finance memiliki kapitalisasi pasar sebesar lebih dari Rp17 miliar dengan harga sekitar Rp31 ribu per tokennya. Saat ini Tadpole Finance memiliki peringkat 1.435 berdasarkan coinmarketcap.com.
“Kedepannya Tadpole Finance berencana mengembangkan bisnisnya dengan men-develop berbagai produk Web3 lainnya,” sebut Wildan.
Saat ini, Web 3.0 menjadi sebuah bisnis masa depan yang akan mempermudah aktivitas banyak orang di seluruh dunia. Setelah merambah Decentralize Finance, tentunya tidak sulit bagi developer Tadpole Finance untuk masuk ke teknologi mutakhir web 3.0.
Tadpole Finance memiliki aset kripto yang bernama TAD. Aset kripto ini bisa dibeli dan disimpan lewat Indodax. Wildan mengatakan, Indodax memiliki komunitas yang besar dan TAD siap menyambut potensinya.
“Dan Indodax adalah platform crypto exchanges terbesar di Indonesia dan memiliki member yang paling banyak. Dan juga aman karena memiliki legalitas dari Bappebti,” jelasnya.
Sementara itu, CEO Indodax Oscar Darmawan mengapresiasi penetapan Tadpole Finance dalam daftar kripto yang baru dirilis Bappebti selaku regulator. Ini menunjukan Tadpole sudah memenuhi aspek legalitas di Indonesia melalui penilaian ketat dari Bappebti.
“Penetapan ini memberikan angin segar bagi pengembang maupun pemegang Tadpole beserta ekosistem kripto di Indonesia. Saya berharap lebih banyak token asli Indonesia yang bisa masuk daftar ini agar dapat mendorong dan mengokohkan ekosistem kripto dan blockchain di Indonesia,” ucapnya.
(HUS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.