Ia pun rutin terjun ke area titik tsunami untuk memasang alat pendeteksi dini tsunami (buoy). Setelah diberhentikan, Herman mengaku bingung mencari pekerjaan yang sesuai keahliannya.
“Saya tidak ikut tes CPNS karena terkendala usia,” tuturnya.
Kini, ia bekerja paruh waktu sebagai tenaga geofisika lepas. “Saya bekerja dengan pihak swasta dalam proyek geophysical marine survey, misal survei marine pipe line oil and gas, pre-lay pipa, dan inspeksi pipa bawah laut,” kata Herman.
Dengan terbitnya surat edaran Kemenpan-RB itu, Herman mengaku senang karena terbuka kemungkinan kembali berkarier sebagai perekayasa di BRIN. Sebab, masih banyak target yang ingin ia kejar.
“Jika memungkinkan dan aturannya jelas, saya mendukung adanya rekrutmen perekayasa atau peneliti non-PNS menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” ucap Herman.
Sementara itu, mantan pegawai Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), Willy, yang juga di-PHK dan tak bisa bergabung dengan BRIN karena statusnya yang non-ASN mengaku pesismis bisa berkarier lagi sebagai pembantu tenaga peneliti. Ia kadung kecewa dengan integrasi Kemenristek ke BRIN, yang membuatnya harus menjadi pengangguran di usia 45 tahun.
Dahulu, ia bertugas membantu peneliti Kemenristek dalam pengolahan data barang milik negara, berupa peralatan mesin dan prototipe mesin. “Saya bekerja kurang lebih 12 tahun,” ujarnya, Senin (8/8).
Terakhir, ia melakukan inventaris barang dan mesin, saat Kemenristek Dikti “membelah diri” lantaran Direktorat Jenderal Dikti harus menjadi satu dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Namun, Kemenristek akhirnya harus tergabung ke dalam BRIN.
Setelah tak lagi bekerja, Willy terpaksa mencari nafkah untuk keluarga sebagai pengemudi ojek daring. “Anak dan istri perlu makan dan biaya sekolah,” ucapnya. “Angsuran rumah 13 tahun lagi, mandek. Tinggal tunggu orang bank datang untuk menyegel rumah saya.”
Sekadar informasi, Surat Edaran Kemenpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 terbit untuk menindaklanjuti Surat Menpan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022 terkait status kepegawaian di instansi pemerintah pusat dan daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mewajibkan status kepegawaian hanya terdiri dari PNS dan PPPK hingga 28 November 2023.
Surat edaran tersebut memerintahkan setiap pejabat pembina kepegawaian melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Bila ada yang memenuhi syarat, maka bisa diberi kesempatan ikut seleksi CPNS maupun PPPK.
Adapun syarat-syarat yang menjadi pertimbangan, antara lain berstatus tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah, mendapat honor dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN atau APBD, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat setahun pada 31 Desember 2021, serta berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Bukan hanya milik ASN
Meski senang, tetapi Wulan memandang surat edaran itu tak memberi kepastian bagi para mantan perekayasa non-ASN BPPT. Alasannya, tak ada ketentuan yang mengatur mengenai pegawai yang telah di-PHK dari lembaga asal.
“Bagaimana dengan nasib pegawai non-ASN di instansi pemerintah yang ditiadakan, seperti (Lembaga) Eijkman, BPPT, Lapan (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional), Kemenristek, LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), dan BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional)?” katanya.
Yang juga mengganjal adalah syarat terkait bekerja paling singkat setahun pada 31 Desember 2021. “Riilnya, pegawai non-ASN di instansi pemerintah yang ditiadakan secara de jure mempunyai surat keputusan kerja yang berakhir pada 31 Desember (2021), sehingga memenuhi persyaratan,” ucap dia.
Wulan berharap, BRIN memperjuangkan nasib pegawai non-ASN yang diberhentikan, serta mempekerjakan kembali peneliti dan perekayasa non-ASN. “Kami masih ingin mengabdi pada negara,” kata Wulan.
Reporter Alinea.id sudah berupaya mengonfirmasi perihal surat edaran tentang pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah tersebut kepada Sekretaris Utama BRIN Mego Pinandito. Namun, hingga laporan ini dipublikasikan, tak ada respons dari pesan singkat yang dikirim.
Dihubungi terpisah, Plt Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari mengatakan tak bisa menjawab terkait terbitnya surat edaran dari Plt Menpan-RB itu.
“Saya pelaksana tugas, jadi tidak boleh memberikan kebijakan,” kata Retno saat dihubungi, Rabu (10/8).
Ia berujar, kewenangan mengafirmasi peneliti dan perekayasa non-ASN yang sudah diberhentikan dari BRIN hanya ada pada Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. “Tanyakan pada Kepala BRIN sebagai satu-satunya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di BRIN,” kata dia.
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisaksi, Trubus Rahardiansyah menilai, BRIN perlu merespons surat edaran yang diteken Plt Menpan-RB Mahfud MD dengan bijak dan tak bungkam. Ia memandang, BRIN perlu membuat aturan turunan untuk mengafirmasi peneliti dan perekayasa non-ASN yang sudah dipecat pada 31 Desember 2021.
“Menurut saya, BRIN memanggil saja mereka untuk mengikuti tes sebagai persyaratan,” ujar Trubus, Rabu (10/8).
“Tinggal BRIN membuat aturan tersendiri, bikin saja yang semuanya memenuhi persyaratan, seperti batas usia dan sebagainya.”
Sejak Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) diintegrasi ke dalam BRIN, Trubus melihat, seolah-olah ekosistem riset menyangkut ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) hanya boleh dikelola peneliti ASN. Padahal, menurutnya, peneliti non-ASN banyak yang berkontribusi di lembaga asal.
“Seolah-olah simbol kemajuan Indonesia dalam riset itu hanya punya ASN. Hanya peneliti ASN yang diberi ruang untuk berkontribusi,” ujarnya.
Trubus mengatakan, aturan afirmasi perlu dibuat BRIN dengan mempertimbangkan kebutuhan penelitian. Tujuannya, untuk mendukung akselerasi riset. Namun, hal itu tak harus mengakomodir semua peneliti.
“Jadi harus disesuaikan. Contoh di Lembaga Biologi Molekuler Eijkman itu banyak sekali peneliti (non-ASN) yang sudah menelurkan karya, bahkan paten. (Tetapi) pupus harapannya dan tidak berlanjut,” kata dia.
Trubus mengaku, sejak awal tak sepakat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menghapus semua pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
“(Peraturan) ini malah menimbulkan masalah di ekosistem riset, yang banyak ‘membinasakan’ kontribusi peneliti non-ASN, yang selama ini telah mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk kemajuan penelitian,” ucap Trubus.
Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.