Soal Aturan Jam Kerja, Riza Patria akan Bahas dengan Pemerintah Pusat

Merdeka.com – Wacana pemberlakuan pembagian jam kerja di Ibu kota Jakarta masih akan terus digarap oleh berbagai pihak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa serta merta memutuskan begitu saja terkait hal tersebut.

“Aturan ini tidak bisa diputuskan sepihak apalagi Pemprov, semuanya kita akan diskusikan bahas (pemberlakuan jam kerja),” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria pada acara Rapimnas IARMI tahun 2022, Sabtu (27/8).

Nantinya, kata Riza, pembahasan tentang pembagian jam kerja akan coba dilakukan di internal Pemprov hingga Kementerian terkait agar bisa diterima di pemerintah pusat.

“Butuh regulasi dari pemerintah pusat, jadi kita baru di internal dulu provinsi dan di lingkungan wilayah. Nanti baru kita naikan ke tingkat pusat dengan dinas perhubungan, Kemenpan RB dan sebagainya bagaimana baiknya,” tutur Wakil Gubernur.

Pihaknya mengakui, sudah melakukan diskusi dengan Dinas Perhubungan, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD), dengan Dirlantas Polda Metro Jaya sudah sudah dua kali untuk pembahasan terkait pembagian jam kerja.

Bahkan turut menghadirkan para pakar terkait dalam Forum Grup Discution (FGD) yang nantinya akan melibatkan asosiasi asosiasi pekerja.

Menurut Riza, perihal peraturan jam kerja sebelumnya sudah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi dalam waktu seminggu waktu kerja yang dibutuhkan selama 37 jam. Namun dari masing-masing daerah dalam pemberlakuannya berbeda-beda.

“Seperti DKI Jakarta mengaturnya mulai dari jam 8 sampai jam 16 setiap hari dengan jam istirahat setiap hari setengah jam, kecuali di hari jumat ya beberapa Kementerian pemerintah itu berbeda beda tapi 37 jam seminggu ya,” jelasnya.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya berencana akan mengatur jam masuk kerja di DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan. Hal tersebut dilakukan mengingat mobilitas di kota Jakarta sudah sangat crowded.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latief Usman mengungkapkan, angka kemacetan di ibu kota sudah mencapai angka 48 persen yang artinya sudah memprihatinkan.

“Di jam 7-9 dan pulang kerja itu jam 14 -16 itu di angka 48 persen. Kalau sudah di angka itu sudah crowded sekali,” ungkap Usman saat ditemui wartawan, Senin (22/8).

Latief Usman mengungkapkan, angka kependudukan di Jakarta mencapai 10 juta. Belum lagi warga yang kerja di ibu kota namun tinggal di luarnya.

Maka dari itu, dirinya mengusulkan perlunya pembagian waktu kerja agar dapat memanfaatkan waktu-waktu yang luang.

[cob]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Exit mobile version