“Sesuai dengan keterangan panitera yang kita dengar persidangan ditunda karena majelis hakim sakit,” kata kuasa hukum terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Agustus 2022.
Persidangan sedianya digelar hari ini pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang rencananya akan digelar secara terbuka.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Maqdir, sidang akan kembali digelar Rabu, 31 Agustus 2022. Ia mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Maqdir tetap menunggu proses pembuktian untuk membela kliennya. Ia menilai dakwaan terhadap Lin Che Wei tidak sesuai dengan tuduhan jaksa penuntut umum (JPU).
“Dalam surat dakwaan itu salah satu diantaranya ada kerugian keuntungan ilegal, kita enggak tahu mereka menghitung keuntungan ilegal itu,” ujar Maqdir.
Lin Che Wei akan didakwa telah memperkaya diri atau orang lain serta korporasi. Penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) sekaligus tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu memperkaya Grup Wilmar sejumlah Rp1.693.219.882.064.
Grup tersebut terdiri dari perusahaan PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia.
Berikutnya, memperkaya Grup Musim Mas, yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas. Grup tersebut diperkaya sejumlah Rp626.630.516.604.
Kemudian, Grup Permata Hijau diperkaya Rp124.418.318.216. Perusahaan yang tergabung dalam grup itu meliputi PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana. Rencananya, Indra akan diadili di hari yang sama. Perkara Indra tercatat pada 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst.
Lin Che Wei juga melakukan kejahatan rasuah bersama Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menduga ada permufakatan atas terbitnya perizinan ekspor CPO oleh Kementerian Perdagangan ke tiga perusahaan yang pengurusnya telah dijadikan tersangka. Padahal, ketiga perusahaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat melakukan kegiatan ekspor. Sebab tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
(END)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.