Dilansir Asian News International, Selasa, 30 Agustus 2022, pada 2019, seorang warga Tiongkok bernama Niu Tengyu diduga mengunggah foto identitas Xi Mingze, putri dari Xi Jinping dalam situs web, menurut Radio Free Asia.
“Saat itu, Niu yang berusia 22 tahun tersebut kini tengah menjalani hukuman 14 tahun penjara,” sebut Radio Free Asia, Rabu 31 Agustus 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebuah media melaporkan bahwa ia bersama keluarganya menjadi sasaran dari banyaknya ancaman. Menurut media lokal, ibu dari Niu menjelaskan bahwa satu demi satu dari pengacara Niu Tengyu dipaksa untuk mengundurkan diri untuk mewakilkannya, dan pengacara Niu Tengyu saat ini adalah pengacara ke-14 yang ia pekerjakan.
”Para pengacara tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan Niu Tengyu dan kami telah mencoba untuk mengajukan banding pada Pengadilan Guangdong beberapa kali,” sebut ibu itu.
Namun pengadilan menyebut bahwa mereka tidak menerima pengajuan tersebut, meskipun setelah para pengacara mengirimkan pengajuan tersebut berulang kali.
Sebelumnya, Perwakilan Kongres Amerika Serikat, Vicky Hartzler mengungkapkan bahwa putri satu-satunya Xi Jinping, Xi Mingze kini tinggal di Amerika. Hartzler juga menyebut hal ini ketika ia memperkenalkan “Perlindungan Edukasi Tinggi kepada Aksi Partai Komunis Tiongkok.”
Dalam kanal Youtubenya, seorang komentator urusan Tiongkok yang tinggal di Amerika Serikat menyatakan bahwa Hartzler mengungkapkan fakta bahwa anak satu-satunya dari pemimpin paling kuat kedua di dunia bertempat tinggal di AS.
Selain beberapa detail biografi dasar, sangat sedikit yang diketahui tentang putri kesayangan Presiden Tiongkok, Xi Jinping serta istri keduanya, penyanyi folk terkenal bernama Peng Liyuan.
Warga negara terus dituntut dan dijatuhi hukuman penjara yang terkadang dalam kurun waktu yang lama karena posting media sosial yang kritis dan menyindir dalam berbagai hal.
Kejadian itu dilaporkan pada Juni 2021 bahwa seorang blogger, Qiu Ziming telah dijatuhi hukuman penjara delapan bulan akibat “memfitnah martir” dengan mempertanyakan informasi resmi tentang kematian militer di dekat perbatasan India. Selain hukuman pidana, pengguna internet menghadapi penghapusan akun, pemecatan pekerjaan, penahanan sewenang-wenang, dan interogasi polisi sebagai tanggapan atas komentar yang sensitif secara politis atau sekedar komentar lucu yang dibuat dalam platform media sosial.
Berdasarkan laporan dari Freedom House, kemampuan pemerintah dalam memantau kehidupan dan komunikasi masyarakat telah meningkat secara drastis dalam beberapa tahun terakhir, menghambat percakapan online dan offline. Aplikasi media sosial seperti WeChat digunakan untuk memantau secara cermat percakapan pengguna untuk memastikan kesesuaian dengan pembatasan konten pemerintah.
Saat ini, kamera pengintai sering diimplementasikan dengan perangkat lunak pendeteksi wajah, mencakup banyak daerah perkotaan dan transportasi umum, dan koneksi ini telah meluas hingga daerah pedesaan. Perangkat yang digunakan kepolisian untuk mengekstrak dan memindai data dengan cepat dari ponsel, yang awalnya digunakan di Xinjiang, telah menyebar ke seluruh negeri. (Gracia Anggellica)
(FJR)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.