Sembilan orang Waskita diperiksa terkait kasus korpusi

Sembilan orang Waskita diperiksa terkait kasus korpusi

Sembilan orang Waskita diperiksa terkait kasus korpusi

Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai tahun 2020. 

Pemeriksaan itu terkait keempat tersangka, yakni Agus Wantoro selaku Pensiunan Waskita Beton Precast sekaligus mantan Direktur Pemasaran Waskita Beton Precast periode 2016 sampai 2020. Kedua, yaitu Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton Precast periode 2016 sampai Agustus 2020. Tersangka ketiga adalah Benny Prastowo selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) Waskita Beton Precast dan Anugrianto selaku Pensiunan Karyawan Waskita Beton Precast.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, para saksi adalah Rita Setyaningrum selaku Asisten Manager Keuangan dan HCM pada Proyek Tol KLBM Seksi 2,3, dan 4 pada Waskita Beton Precast, Retno Dwi Lestari selaku Bagian Pelaporan Produksi, Arianto Nugroho selaku Bagian Logistik Batching Plant Tebing Tinggi, Bidaruni selaku Manager Pengadaan Waskita Beton Precast, Totok Suyanto selaku selaku Staf Pemasaran Waskita Beton Precast, Sonny Suseno selaku Manager Akuntansi Waskita Beton Precast, Abi Yudha selaku Manager Treasury Waskita Beton Precast, Sudarmoyo selaku General Manager Departemen Hukum Waskita Beton Precast, Garial Fuaddani selaku Staf Keuangan Waskita Beton Precast.

“Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016-2020,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (22/8).

Sementara, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait Keempat tersangka merupakan pensiunan dan pegawai Waskita.

Ketut menyebut, penahanan terhadap Agus Wantoro dan Benny Prastowo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara, kedua lainnya di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

“Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai 14 Agustus 2022,” ujar Ketut.

Ketut menyampaikan, Waskita Beton Precast periode 2016 sampai 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti. Untuk menutupi itu, Waskita Beton Precast. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan.


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!