Koordinator Seknas Indonesia Maju, Rusdi Ali Hanafia mengatakan remisi tersebut sudah dijalankan sesuai mekanisme. Ia meyakini pemberian remisi ini sudah dipikirkan matang oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Kita percaya dan yakin, dengan rekomendasi dari BNPT kepada Umar Patek, berupa berkelakuan baik, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia” ujar Rusdi di Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Perihal keberatan Australia terkait bebasnya Umar Patek, Rusdi menilai negara tetangga itu tidak perlu khawatir. Pasalnya, BNPT sudah punya langkah antisipatif terhadap penyebaran paham-paham radikal yang mungkin dibawa Umar Patek.
“Anthony Albanese (Perdana Menteri) tidak perlu khawatir, sudah kewajiban kami menjaga NKRI, dari paham-paham radikal. BNPT sudah bekerja optimal dalam menyosialisasikan dan memberantas gerakan tersebut,” ujar Rusdi.
Rusdi pun melanjutkan Umar Patek dapat menjadi mitra Pemerintah dalam memerangi kelompok radikal dan jaringan teroris di Indonesia.
“Saya yakin bahwa di bawah kendali BNPT, Umar Patek bisa menjadi mitra pemerintah dalam memerangi radikalisme dan membongkar jaringan terorisme. Sehingga perlu adanya, semacam pembinaan lanjutan untuk Umar Patek dengan pendekatan pendekatan yang pastinya sudah disiapkan oleh BNPT dibawah kepemimpinan Komjen Pol Boy Rafli Amar” ujar Rusdi.
Menurut Rusdi, pemuda harus ikut serta mengawasi pergerakan ideologi asing melalui jaringan kepemudaan dan turut serta mencerdaskan masyarakat akan bahaya radikalisme dan terorisme.
“Saya mengajak kepada seluruh lapisan organisasi kepemudaan nasional, untuk sama-sama mengawasi adanya paham asing yang merusak nama agama khususnya Islam, sebab Ini hanya oknum, bukan perintah keyakinan. Mari kita edukasi masyarakat demi ketentraman berbangsa dan bernegara” tutup Rusdi.
Narapidana kasus terorisme (Napiter), Umar Patek, mendapatkan remisi lima bulan masa hukuman. Keringanan hukuman itu didapatnya pada momen peringatan Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia.
“Remisinya lima bulan, dan jika dihitung dengan sisa masa pidana dari Agustus 2022 sampai Januari 2023 tentunya sudah selesai,” kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim, Zaeroji, saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Agustus 2022.
Zaeroji menjelaskan dengan remisi lima bulan itu, Umar Patek bakal memperoleh kebebasan lantaran telah memenuhi ketentuan bebas bersyarat. Namun hal itu belum dapat terwujud lantaran masih menunggu surat keputusan dari Kemenkumham.
(WHS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.