SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Tanpa diketahui penyebabnya, Umam (20), seorang mahasiswa yang juga warga Dusun Rogen, Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan menampar warga sedesanya, Holis, Minggu (28/8/2022). Dugaan penganiayaan itu pun dibawa ke polisi, karena Umam diduga juga menodongkan pistol ke arah Holis saat berusaha melawan.
Dugaan penganiayaan dengan senjata api itu sudah dilaporkan ke Polres Bangkalan, Senin (29/8/2022), dan Holis sudah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) tentang perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP.
Pada kolom uraian singkat kejadian dipaparkan, 30 menit sebelumnya atau pukul 17.20 WIB disebutkan, pihak pelapor (Holis) menerima telepon dari saksi 1 (keponakan pelapor) yang mengatakan bahwa truk pengangkut batu kerikil pesanannya tidak diperbolehkan lewat di Dusun Rogeng, Desa Lerpak karena ada perbaikan jalan.
Saksi 1 juga meminta pelapor untuk datang ke lokasi perbaikan jalan tersebut. Sekitar pukul 17.50 WIB pelapor yang sudah berada di lokasi perbaikan jalan dan mendatangi saksi 2 (sopir truk) dan memberitahu agar putar balik melewati Desa Dabung, Kecamatan Geger.
Sekitar pukul 17.55 WIB, Pak Sumbri (Suami Bu Kades) yang saat itu berada di lokasi perbaikan jalan sedang menelepon seseorang, lalu langsung pergi. Pada pukul 18.10 WIB pihak terlapor mendatangi lokasi dan tiba-tiba menampar pelapor.
Kejadian itu memang sudah dilaporkan ke polisi, tetapi baru sehari kemudian mendadak STTLP yang ditangani PS Kanit I SPKT Polres Bangkalan, Bripka Ahmad Sugeng itu, bocor.
STTLP yang seharusnya menjadi bukti pelaporan untuk memproses kejadian perkara, tahu-tahu sudah diposting di akun Facebook (FB) Ahmad Annur. Bahkan pemilik akun FBi tu memberikan caption yang menyebut (Ferdy) Sambo.
“Mendukung penuh Polres Bangkalan untuk segera menindaklanjuti kasus ini….!!! Ini kasus pemukulan, atau penganiayaan, jangan sampai Polres Bangkalan bermain mata dan membuang pasal inti (penganiayaan, red), ditambah dengan pemakaian senjata api. Semoga ini bukan rekayasa, kalau Sambo menghilangkan bukti CCTV, ini sepertinya mau menghilangkan pasal,” begitu caption di postingan tersebut.
Tidak dijelaskan bagaimana STTLP tersebut bisa berpindah dari tangan Holis ke Ahmad Annur, lalu bisa dibocorkan ke medsos. JUga tidak diketahui apakah Holis yang meminta STTLP itu diposting, atau Annur sendiri yang berinisiatif mempostingnya.
Namun saat dikonfirmasi perihal bocornya STTLP itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya tidak merespons berlebihan.
Bangkit hanya membenarkan adanya laporan itu dan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi mulai besok, Selasa (30/8/2022). “Kronologi seperti LP (Laporan Polisi) saja dulu,” singkat Bangkit melalui layanan pesan singkat WhatsApp kepada SURYA. *****
Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.