Pelaksana tugas Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga menyarankan pemerintah turun tangan memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Hal ini diperlukan agar minyak goreng curah kemasan MinyaKita milik Kementerian Perdagangan dilirik investor dan terjangkau masyarakat.
Sahat memperkirakan kapasitas produksi MinyaKita hanya 35 ribu ton per bulan dari target 120 ribu ton per bulan apabila tidak melibatkan investor swasta. Dengan memberikan PPN DTP terhadap minyak goreng curah, maka harga MinyaKita bisa lebih rendah.
“Supaya menarik investasi bagaimana? Ya dibikin menarik, caranya pemerintah memberikan PPN DTP minyak goreng curah untuk periode satu atau dua tahun sehingga harga lebih murah. Orang tertarik dong investasi kemari,” kata Sahat saat peluncuran MinyaKita di kantor Kementerian Perdagangan, Rabu, 6 Juli 2022.
Ketika PPN DTP diberikan, investor akan melirik mengemas MinyaKita dengen merek dagang Kemendag. Namun ia mengingatkan pemerintah tetap mengontrol kuota pembelian. Pemerintah juga harus memiliki countervailing power dengan melibatkan pengusaha untuk mempromosikan MinyaKita.
“Investor juga diperbolehkan mengemas berbagai ukuran mulai dari setengah liter, satu liter, hingga lima liter untuk pedagang,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meluncurkan minyak goreng curah kemasan sederhana dengan merek MinyaKita pada Rabu, 6 Juli 2022, di kantor Kementerian Perdagangan. Pengemasan minyak goreng curah ini, katanya, akan mempermudah distribusi hingga ke wilayah Timur dan menjaga Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.
Zulkifli Hasan mengatakan MinyaKita akan diproduksi 3 juta per tahun atau 300 ribu ton per bulan sesuai dengan kesepakatan dengan produsen. “Kesepakatan kami dengan pengusaha 3 juta ton per tahun. Jadi 300 ribu ton per bulan dan kami anggap itu cukup,” ucapnya.
Ia mengatakan perusahaan bebas mengemas berbagai ukuran, mulai dari 500 mililiter, satu liter, bahkan dua liter. Namun ia memastikan harga maksimal ke konsumen Rp 14 ribu sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
“MinyaKita ini agar bisa menjangkau pasar lebih luas. Setelah diluncurkan produsen bisa lebih leluasa memasarkan ini. Bisa melalui jalur-jalur yang bagus dalam kemasan botol. Bahkan saya kira minimarket mau menerima MinyaKita,” tuturnya.
Sumber: Tempo.co
Artikel ini bersumber dari swa.co.id.