SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Masih banyak bangunan lembaga pendidikan yang berdiri meminjam lahan milik warga di Madura, termasuk di Pamekasan. Sampai sekarang pun ada puluhan gedung sekolah dasar (SD) di Pamekasan yang berdiri di atas lahan warga, bahkan tidak mudah melakukan sertifikasi agar lahan tempat sekolah itu berdiri menjadi aset pemda.
Dari catatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan, sedikitnya ada 20 gedung SDN yang masih berdiri di atas lahan milik warga.
Dan ada faktor yang menyebabkan pemda kesulitan untuk menjadikanya aset sekaligus disertifikat. Di antaranya, lahan yang dibangun gedung SD tersebut bukan milik pribadi seorang, melainkan keluarga besar.
Kalau Pemkab Pamekasan hendak menyertifikat, maka harus minta persetujuan dan tanda tangan dari keluarga besar tersebut.
“Walau selama ini tidak ada gejolak berkaitan dengan lahan yang ada bangunan SD, namun untuk mengantisipasi timbulnya persoalan di belakang hari, kami berupaya untuk menyertifikat 20 gedung SDN itu. Dan sekarang masih proses menuju ke arah sana (disertifikasi),” ungkap Kepala Disdikbud Pamekasan, Achmad Zaini kepada SURYA, Rabu (8/7/2022).
Zaini menambahkan, di Pamekasan ada 476 gedung SDN, namun yang masih berdiri di atas lahan milik warga sekitar 20 unit di semua kecamatan. Ia mengaku bersyukur selama ini tidak ada persoalan dengan status tanah bangunan SD tersebut.
Para pemilik lahan sudah mengibahkan kepada pemkab untuk dipakai sebagai lembaga pendidikan, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Tetapi, kata Zaini, di antara pemilik lahan itu menyatakan bisa saja kelak menarik lagi lahannya yang dihibahkan. Yaitu ketika nanti gedung SD itu sudah tidak ditempati untuk proses belajar mengajar atau ketika suatu saat SD tersebut tutup karena satu atau beberapa sebab.
Diakui, jika rata-rata dari pemilik lahan juga menjadi tenaga honorer sebagai penjaga sekolah, sekaligus membuka kantin di areal sekolah. “Kami menerima keluarga pemilik lahan untuk menjadi tenaga honorer di SD yang bersangkutan. Itu sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada pemilik lahan,” papar Zaini.
Zaini menguraikan, beberapa waktu lalu ada persoalan di gedung SD di Desa Rek-Kerrek, Kecamatan Palenga’an. Penyebabnya bukan karena pemilik lahan protes, melainkan lahan yang menjadi lokasi gedung SD sudah ditukargulingkan dengan tanah milik desa setempat.
Namun belum sempat warga yang tanahnya ditukar guling itu disertifikasi, malah sudah diminta kembali oleh desa. Hal ini membuat kecewa warga. Dan tidak mungkin keberadaan SD itu dipertahankan.
“Kebetulan jumlah siswa yang belajar di SD tersebut sedikit. Maka jalan keluar terbaik, tanah itu akan dikembalikan kepada pemilik lahan. Sementara kegiatan belajar mengajar di SD kami tutup. Seluruh siswanya akan digabung dengan SD terdekat,” jelas Zaini. ****
Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.