Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR menyetujui Komisi II DPR membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dengan KPU di masa reses. Diketahui, DPR sudah menutup Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada hari ini dalam rapat paripurna, yang selanjutnya dewan memasuki masa reses.
PKPU yang dibahas Komisi II dan KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) hari ini untuk mengakomodir tiga provinsi atau daerah otonomoi baru (DOB) Papua. Sebab, penambahan tiga provinsi di Papua ini berdampak pada perubahan PKPU.
“Kami dari pimpinan DPR mengizinkan di masa reses untuk Komisi II melaksanakan rapat di masa reses. Sehingga PKPU yang dihasilkan nanti, sebelum tanggal 29 Juli adalah memang PKPU yang dikoordinasikan DPR,” ujar Puan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7).
Puan menjelaskan bahwa, pembentukan DOB memang berpengaruh terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Oleh karena itu, Komisi II bersama KPU dan Bawaslu menggelar RDP untuk membahas PKPU.
“Jadi bagaimana hasilnya, nanti akan kita dengar,” kata politikus PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya, Ketua KPU Idham Holik mengaku pihaknya memasukkan soal DOB dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik yang akan dibawa ke rapat dengar pendapat di DPR hari ini.
“Dalam rancangan PKPU kami tidak memasukkan klausul yang berkaitan dengan daerah otonomi baru (DOB) karena KPU adalah pelaksana undang-undang,” kata Idham di Jakarta, Selasa (7/7).
Menurut dia, dalam Undang-undang Pemilu, daerah yang tertera masih dalam jumlah 34 provinsi, sedangkan tiga daerah otonomi baru belum masuk dalam UU Nomor 7/2017.
“Dalam lampiran 1, 2, 3, dan 4 tertera 34 provinsi, kecuali undang-undang tersebut telah direvisi, khususnya lampiran 1, 2, 3, dan 4. Kami masih menggunakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata dia.
Idham menjelaskan, revisi UU atau Perppu untuk UU Pemilu diperlukan guna mengatur penyelenggaraan pemilihan di DOB Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Rancangan undang-undang ataupun Perppu nantinya menjadi landasan aturan penataan daerah pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 dan aturan pelaksanaan pemilu DPRD provinsi baru.
“Penyelenggaraan pemilu itu salah satu prinsipnya adalah prinsip berkepastian hukum,” kata dia.
Menurutnya, jika daerah otonomi baru dapat diikutsertakan dalam Pemilu 2024, maka perlu ada revisi undang-undang atau perppu yang sudah diterbitkan sebelum tahapan pencalonan DPD RI.
“Itu sebenarnya dapat dilihat pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022, bicara tentang penyelenggaraan pemilu tentunya ada masa pencalonan. Ada 11 tahapan dan salah satunya tahapan pencalonan. Tahapan pencalonan untuk pemilihan anggota DPD RI itu rentangnya 6 Desember 2022-25 November 2023,” kata dia.
Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.