Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan terus dilakukan oleh pemerintah, agar jumlah UMK perseorangan yang bersifat formal terus bertambah. Setelah sebelumnya Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan pembagian NIB di Surakarta, saat ini pembagian NIB yang rencananya dilakukan di 20 titik provinsi seluruh Indonesia kembali dilaksanakan di Jakarta.
Presiden Joko Widodo yang hadir secara langsung dalam acara tersebut mengatakan agar pemerintah tak luput perhatian terhadap pelaku UMK perseorangan. Menurutnya UMK perseorangan telah berkontribusi sangat banyak terhadap perekonomian nasional.
“Kita punya UMKM 65,4 juta dari data 2021, dan kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61%. Menyerap tenaga kerja 97%. Pemerintah kalau enggak ngurus UMKM, keliru itu,” seru presiden dalam sambutannya, pada acara “Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Jakarta, Rabu (13/7).
Dengan pendaftaran NIB melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), Jokowi menyebut hal ini sangat memudahkan pelaku UMK perseorangan untuk memperoleh NIB. Selain UMK menjadi formal, UMK juga bisa mendapatkan bantuan pinjaman dari pemerintah seperti dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Masyarakat pun didesak presiden untuk memanfaatkan KUR semaksimal mungkin.
Ia juga mengatakan, UMK perseorangan sebaiknya saat ini segera memanfaatkan dana KUR. Hal ini berkaitan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di 2022, yaitu pemerintah memberikan subsidi 13% untuk KUR. Sehingga masyarakat yang meminjam hanya dibebankan bunga bank sebesar 3% per tahun.
“Per April 2022, realisasi kredit perbankan itu sudah Rp1.195 triliun. KUR yang dianggarkan ini Rp373 triliun, tetapi yang terealisasi baru 49%. Ini masih ada peluang UMK untuk meminjam Rp185 triliun di bank. Mumpung ada PEN, cuma bayar 3% bukan 16% di tahun ini. Tahun depan gak tahu ada lagi apa enggak, kalau APBN cukup,” lanjut Jokowi.
Jokowi sendiri menargetkan agar OSS yang telah diluncurkan sejak Agustus 2021 ini mampu mengeluarkan NIB hingga 100.000 per hari tanpa pungutan biaya apapun. Tercatat, sejak pertama muncul hingga Juli 2022, OSS telah mengeluarkan 1,5 juta NIB dengan besaran 2.000 NIB per harinya. Saat ini melalui aplikasi OSS tersebut, pelaku UMK perseorangan yang berhasil memperoleh NIB per hari mencapai 7.000 hingga 8.000.
“NIB ini jadi tanggung jawab setiap kepala daerah untuk mendorong warganya yang memiliki UMKM harus punya NIB tanpa pungutan biaya. NIB ini kunci pertama untuk berusaha,” tutur Presiden.
Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.