Presiden ACT Ibnu Khajar Irit Bicara Usai Diperiksa Polisi

Presiden ACT Ibnu Khajar Irit Bicara Usai Diperiksa Polisi

Presiden ACT Ibnu Khajar Irit Bicara Usai Diperiksa Polisi

Jakarta: Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar tidak ingin memberikan tanggapan soal pemeriksaannya. Dia mengaku lelah, karena menjalani pemeriksaan untuk yang ketiga kalinya.
 
Ibnu Khajar keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022, sekitar pukul 22.20 WIB, didampingi oleh tim pengacaranya. Saat wartawan menghampirinya, Ibnu Khajar berusaha menghindar.
 
“Saya lelah, saya butuh istirahat,” ujar Ibnu Khajar yang mencoba menghindar dari kejaran wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dia menyebut besok akan kembali diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Pemeriksaan masih terkait dengan dugaan penyelewengan dana sosia/CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
 
“Besok diperiksa lagi. Akan tetapi, enggak tahu jam berapa,” ungkap dia.
 
Sementara itu, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan bahwa pemeriksaan kembali Ahyudin dan Ibnu Khajar akan dilakukan pada Rabu, 13 Juli 2022. Pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 11.00 WIB.
 
“Dilanjut besok pukul 10.00 atau 11.00-an,” kata Andri.
 

Berbeda dengan Ibnu Khajar, Pendiri ACT Ahyudin menyatakan siap untuk berkorban atau dikorbankan demi keberlangsungan ACT. Pengorbanan yang dimaksudkan Ahyudin dalam bentuk apa pun, termasuk jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
 
“Demi Allah, saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun,” kata Ahyudin.
 
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan dugaan tindak pidana penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat itu.
 
Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 

(LDS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!