Polri Diingatkan jangan Hukum Anggota yang tidak Bersalah dalam Kasus Ferdy Sambo

Polri Diingatkan jangan Hukum Anggota yang tidak Bersalah dalam Kasus Ferdy Sambo

Polri Diingatkan jangan Hukum Anggota yang tidak Bersalah dalam Kasus Ferdy Sambo

Jakarta: Hampir seratus Anggota Polri terseret dalam kasus kematian Brigadir J yang belakangan diketahui sempat direkayasa Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Mayoritas dari mereka diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dalam mengusut kasus ini.
 
Beberapa dari mereka diberlakukan penempatan khusus dan sejauh ini terdapat enam orang termasuk Sambo yang diduga kuat melakukan obstruction of justice. Jumlah anggota Polri yang terseret dalam kasus ini, berpotensi terus bertambah.
 
Polri diingatkan untuk berhati-hati dalam menghukum anggotanya. Pasalnya bisa saja ada anggota Polri yang tidak bersalah dalam kasus ini malah dijatuhi hukuman.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Jangan sampai salah menentukan tersangka. Kasihan anggota-anggota bapak yang tidak tahu apa-apa,” kata Anggota Komisi III DPR Benny K Harman, Rabu 24 Agustus 2022 lalu.
 
Politikus Partai Demokrat ini mengingatkan langsung di depan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya. Benny berharap anggota Polri yang terbukti hanya dibohongi dan melaksanakan perintah atasan, tidak dihukum.
 
“Poin saya, jangan sampai salah menentukan tersangka. Kasihan anggota-anggota bapak yang tidak tahu apa-apa,” ujarnya.
 
Dalam kesempatan terpisah, Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada semua anggota Polri yang terdampak langsung akibat ulahnya. Permintaan maaf itu disampaikan Sambo dalam sidang yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis 25 Agustus 2022.
 
Sambo mengaku siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dialami oleh personel kepolisian yang terkena dampak kasus dirinya. 
 
“Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak,” kata Sambo.
 
KKEP memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan Sambo dari anggota Polri. Sambo lantas mengajukan banding terhadap putusan komisi tersebut.
 
Seperti diketahui, Sambo mengakui telah merekayasa kasus kematian Brigadir J. Sambo semula menyebut kematian Brigadir karena baku tembak dengan sesama ajudannya, yang lain, yakni Bharada RE.
 
Belakangan, kematian Brigadir J karena dibunuh. Sambo berdalih aksi kejahatan ini dilakukan lantaran merasa harkat dan martabat keluarganya dilecehkan.
 
Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni, Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
 
 
 

(DHI)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Exit mobile version