Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengukir prestasi dengan membongkar sindikat peredaran narkotika dan obat keras.

Pengungkapan itu tak hanya berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melainkan ke beberapa kota yang disinyalir menjadi tempat gudang penyimpanan sekaligus jalur distribusi narkoba ke Surabaya.

Bahkan, saat pemeriksaan, para pelaku yang diamankan merupakan jaringan internasional, Malaysia.

Tiga orang diamankan yang merupakan dua orang pengedar dan satu lainnya ikut serta membantu.

Tiga orang itu, Yudi Antono (40), warga Jalan Kaljudan Taruna Surabaya, Agus Wahyu Riyanto (38) asal Jalan Jolotundo Baru Surabaya atau kost di Bendul Merisi Selatan Surabaya, dan Tri Juni Parudin (28) asal Dusun Madureso Desa Madureso Kecamatan Dawar Blandong Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino mengatakan, dari ungkap narkoba jaringan internasional ini, anggota berhasil amankan sabu sebanyak 36,276 Kg, Ekstasi sebanyak 4997 butir dan obat keras atau pil koplo ada yang double L, ada sebagian Y sebanyak 11.509.000 butir.

Pengungkapan itu bermula saat petugas mengamankan pelaku pertama bernama Yudi Antono di Mulyorejo Surabaya kemudian dikembangkan.

Pada Selasa, 09 Agustus 2022 sekira pukul 11.15 WIB, di dalam kamar kost di Kalijudan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 6,165 Kg, jenis pil esktasi 4.987 butir, serta obat keras jenis pil LL dan Y jumlah 209.000 butir.

“Saat kita tanya barangnya dari siapa, dari keterangan Yudi, mengedarkan sabu dengan cara mendapat perintah dari Agus. Lalu anggota kembali amankan saudara Agus Wahyu di Tambaksari Surabaya. Agus menyatakan ada barang berjumlah besar yang disimpan di daerah Mojokerto,” jelas Anton, Selasa (16/8/2022).

Atas tindakan kooperatif tersangka itu, polisi menuju ke Mojokerto dan menangkap kembali tersangka lain yakni, Tri Juni di Dawar Blandong, Mojokerto.

Dari dalam rumah Tri Yuni itulah pada, Sabtu 13 Agustus 2022 sekitar pukul 12.00 WIB ditemukan obat keras jenis Pil LL dengan jumlah 11.300.000 butir.

“Kerja keras semua rekan-rekan dari narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan jika kita proyeksikan dari semua barang bukti yang ada ini mampu menyelamatkan sebanyak 6 juta jiwa manusia di Indonesia, mudah-mudahan ini menjadi kado terindah untuk hari kemerdekaan Republik Indonesia,” imbuh Anton.

Kapolres menambahkan jika tiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114, 112, 132 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, kemudian pasal 196, pasal 98 dan pasal 97 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Sementara, peran ketiga jaringan internasional ini, Yudi dan Agus sebagai pengedar. Sementara, Juni Farudin yang dititipi dan dapat imbalan Rp 5 juta. Mereka mengaku sudah 5 kali mendapat barang secara ranjau,” pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!