Polisi pastikan berkas Doni Salmanan lengkap

Polisi pastikan berkas Doni Salmanan lengkap

Polisi pastikan berkas Doni Salmanan lengkap

Polri memastikan berkas perkara dengan tersangka trading binary option melalui aplikasi Quotex, Doni M Taufik alias Doni Salmanan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Perkara ini terkait dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan atau pencucian uang.

Kabagpenum Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat. Penyerahan akan diberikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung, Jawa Barat.

“Dinyatakan lengkap (P21) dan selanjutnya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) akan dilaksanakan hari Selasa tanggal 5 Juli 2022 ke Kejari Bale Bandung Jabar,” kata Nurul kepada wartawan, Jumat (1/7).

Nurul menyampaikan, berkas perkara ini sesuai yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TP Pencucian Uang. Sebagaimana Laporan Polisi No. LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tgl 3 Februari 2022.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap satu tersangka Doni Salmanan. Pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penipuan dan pencucian uang melalui platform Quotex itu diterima jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (19/4).

“Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (jaksa P-16),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu (20/4).

Sebagai informasi, dalam kasus Doni Salmanan, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum menunjuk sembilan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersangka Doni Salmanan. Saat berkas perkara dilimpahkan, JPU akan memberikan petunjuk atas aset-aset sitaan dari Doni Salmanan, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

Untuk diketahui, tersangka Doni Salmanan sendiri disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Exit mobile version