Polisi Bongkar Judi Online di Garut, Tujuh Orang Ditangkap

Merdeka.com – DS (53) seorang tukang sayur di Kabupaten Garut, Jawa Barat ditangkap polisi karena menjadi bandar judi togel. Dia ditangkap bersama enam orang lainnya di dua tempat berbeda di Garut yang juga terlibat dalam bisnis judi togel online dari dua sindikat berbeda.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa tujuh orang yang tangkap diketahui merupakan bagian dari sindikat perjudian di Kabupaten Garut. Mereka seluruh ditangkap pada Kamis (18/9) di wilayah Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.

“Salah satu yang kami tangkap adalah DS yang profesinya pedagang sayur yang diketahui merupakan bandar. Dia ini mengoperasikan salah satu aplikasi judi online dengan nama togelgingdong176.com. saat ditangkap, kami amankan satu orang pemasang,” kata Wirdhanto, Jumat (19/9).

Di lokasi lainnya di desa yang sama, polisi kemudian menangkap lima pelaku yang terdiri dari satu bandar, satu perekap dan tiga pemasang. “Untuk bandarnya berinisial SW (40), dia mengoperasikan aplikasi judi online bernama naga303,” ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa jenis judi online yang dijalankan oleh DS dan SW adalah aplikasi togel jenis Sydney, Macau dan Hongkong. Pelaku DS sudah menjalankan bisnis haramnya selama satu bulan, sedangkan SW lebih dari satu tahun.

Dalam prosesnya, setiap pemasang menitipkan uang tunai Rp1.000 kepada bandar untuk dipasangkan di aplikasi judi, kemudian dimonitor melalui aplikasi. Bila menang, dari Rp1.000 itu pemasang akan mendapatkan keuntungan Rp70 ribu.

“Itu berlaku kelipatan, jadi kalau pasang Rp3.000 jadi Rp210.000. Para bandar ini mendapat keuntungan 29 persen dari penggunaan aplikasi. Bila ditotal, keuntungan yang sudah diperoleh bandar ini sudah ratusan juta, kemudian dibagikan kepada karyawannya, salah satunya SI yang bertugas merekap. SI ini dibayar Rp50 ribu setiap harinya,” jelasnya.

Untuk setiap pemasang, disebut Wirdhanto, memasang judinya bervariasi dari Rp1.000 hingga puluhan bahkan ratusan ribu. Judi online yang dijalankan oleh kedua pelaku diketahui menyasar kalangan masyarakat seperti tukang parkir, karyawan bahkan pengangguran.

Mereka yang memasang, rata-rata mengikuti judi karena alasan ekonomi, berharap mendapat penghasilan lebih. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para bandar mengaku mendepositokan uang judi setiap hari minimal Rp500 ribu.

“Kami terus mengembangkan terkait kasus ini untuk mengungkap lebih jauh, dan kami juga akan berkoordinasi untuk memblokir kedua aplikasi tersebut melalui Diskominfo. Untuk masyarakat juga, kami harap bisa menginfokan bila mengetahui ada praktik perjudian, jenis apapun, akan kami sikat,” tegasnya.

Adapun tujuh orang pelaku yang terlibat judi online yang ditangkap oleh polisi adalah DS, SW, MI, SP, D, DD dan AS. “DS dan SW sebagai bandar, MI sebagai perekap, dan SP, D, DD dan AS ini sebagai pemasang,” ucapnya.

Atas perbuatan para pelaku, menurut Wirdhanto, ketujuh orang itu dikenakan pasal bervariasi, disesuaikan dengan peran masing-masing. Untuk pemasang akan dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 undang-undang ITE dan pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Untuk bandar akan dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp25 juta,” pungkasnya.

[cob]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Exit mobile version