Usai kasus promo minuman keras gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria viral, ditemukan fakta izin perusahaan Holywings yang didaftarkan restoran, tapi justru menawarkan operasional bisnis hiburan seperti bar. Hal ini dianggap pelanggaran.
“Senin depan saya mau melakukan peninjauan ke Holywings terhadap izin-izinnya. Kita turun cek, panggil manajemennya. Uji petik saja,” kata Bahlil di Surakarta, Jawa Tengah, dikutip Kamis, 7 Juli 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Holywings dinyatakan melakukan pelanggaran usaha dan bisnis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Namun, DKI menyebut bahwa izin operasional perusahaan itu diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Saya dengar DPMPTSP rapat dengan DPRD DKI itu keluar pernyataan (izin operasional) dari Kementerian Investasi. Tapi, coba cek lembarannya (izin operasional) siapa yang teken tanda tangannya?” kata Bahlil.
Ia berujar, jika lembar operasional izin usaha Holywings diteken oleh Kementerian Investasi, maka pihaknya akan menurunkan satuan tugas (satgas). Tapi, lanjut Bahlil, jika Pemprov DKI yang menekan izin usaha itu, patut dipertanyakan.
Pasalnya, Holywings ternyata hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Dengan kata lain bisa menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.
Namun, nyatanya dikonsumsi di tempat. Hal seperti ini dibutuhkan pengawasan daerah, bukan dari pusat. DKI punya kewenangan menutup izin usaha itu jika diketahui selama ini perusahaan itu berizin ilegal.
“Kalau (izin usaha) itu yang saya teken, saya akan turunkan satgas dari Kementerian Investasi untuk mengecek. Kalau dia (DKI) yang teken, maka ditanyakan. Kalau KBLI nya restoran keluar izin, tapi dia pakai bar, cabut, dia (Holywings) salah,” pungkasnya.
(HUS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.