Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum PNS Berkecimpung Wirausaha

Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum PNS Berkecimpung Wirausaha

korannews.com – Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pemerintah mendukung Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) untuk berwirausaha.

Namun kata dia, seorang PNS tidak boleh melupakan pekerjaan sehari-harinya. Hal tersebut dia sampaikan dalam agenda Seminar Nasional PNS Berwirausaha di Kantor Pusat BKN Jakarta, Selasa (9/5/2023).

“Jiwa kewirausahaan yang dimiliki saat masih aktif sebagai PNS akan menjadi modal ketika memasuki masa purnabakti. Selain itu, jumlah PNS yang mencapai 4 juta jiwa, apabila aktif berwirausaha akan berkontribusi memajukan perekomonian negara,” tuturnya dikutip dari situs resmi BKN.

Haryomo bilang, ada beberapa hal-hal yang harus diperhatikan oleh PNS yang berencana ingin wirausaha. Yakni pertama, tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku sesuai Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kedua, tidak boleh menyalahgunakan wewenang, melanggar ketentuan hari dan jam kerja, menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi sesuai ketentuan Disiplin PNS. Ketiga, tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan.

Keempat, melaporkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terakhir, tetap memprioritaskan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PNS dan memastikan bahwa kegiatan wirausaha yang dilakukan tidak mengganggu kinerja sebagai PNS.

Lebih lanjut kata dia, dalam Pasal 45 angka 2, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, secara tegas mencabut PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang pembatasan kegiatan PNS dalam usaha swasta.

“PP Nomor 94 Tahun 2021 ini sesuai dengan Bapak Presiden, tujuannya untuk membentuk jiwa entrepreneurship, kreativitas, dan inovatif PNS. Untuk itu, pemerintah membuka bagi ASN untuk dapat berwirausaha, misalnya melalui usaha daring atau e-commerce serta melakukan kerja sama melalui bisnis franchise,” pungkas Haryomo.

error: Content is protected !!