korannews.com – Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) akan melakukan somasi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait Keputusan Menteri Perhubungan KM 184 Tahun 2022 tentang Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan sebesar 11 persen. Para pengusaha menilai keputusan menhub ini tidak sesuai dengan perhitungan mereka.
Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo mengatakan, jika somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintah maka kalangan pengusaha angkutan penyeberangan ini akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN jika somasi ini tidak mendapat tanggapan,” katanya melalui pernyataan tertulis, Jumat (14/10/2022).
Dia mengatakan, besaran kenaikan tarif 11 persen per 1 Oktober 2022 ini masih sangat jauh bila dibandingkan dengan jumlah yang harus diterima oleh perusahaan angkutan penyeberangan.
“Sesuai perhitungan, sebelumnya pemerintah ada kekurangan tarif terhadap Harga Pokok Produksi (HPP) sebesar 35,4 persen ditambah dengan pengaruh akibat kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap biaya operasional sebesar kurang lebih 8 persen,” jelasnya.
Seharusnya, lanjut Khoiri, kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang sesuai adalah 43 persen. Namun pengusaha menuntut kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini 35,4 persen, dan justru pemerintah menetapkan hanya 11 persen.
“Dengan ditetapkannya KM 184/2022 itu, kami dengan terpaksa melakukan pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan yang sifatnya darurat dan negosiable saja. Jika ini dibiarkan terus menerus, seolah Kemenhub mendorong pengusaha melakukan penipuan kepada rakyat karena tidak bisa men-cover standar keselamatan dan kenyamanan,” ungkapnya.
Pengusaha kata dia, sebetulnya tidak ingin jaminan keselamatan dan kenyamanan angkutan penyeberangan ini diberikan setengah-setengah. Masyarakat seharusnya berhak menerima jaminan keselamatan dan kenyamanan dalam transportasi umum.
“Proses penetapan KM 184 Tahun 2022 saja tidak melibatkan Gapasdap sebagai asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan,” ungkap Khoiri.
Keputusan KM 184 Tahun 2022 yang langsung menggantikan KM 172 Tahun 2022 itu sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan yang seharusnya berlaku pada 19 September 2022, tetapi tidak diberlakukan tanpa ada pencabutan dan pemberitahuan secara resmi. “Jadi kami menganggap KM 184 Tahun 2022 ini cacat secara prosedural,” ucapnya.