Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak, Kapolri: Harus Diselesaikan di Sidang Etik

Merdeka.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, alasan penolakan surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo lantaran masalah yang menjeratnya itu harus dibereskan lewat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP, dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH,” kata Listyo di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (28/9).

Menurut Listyo, banding atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo merupakan hak yang wajar untuk diajukan.

“Itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan,” kata Listyo.

Sebelumnya diberitakan, terkait surat pengunduran diri Ferdy Sambo yang telah dikirim kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri memastikan tidak akan memproses surat pengunduran diri tersebut Hal itu menyusul keputusan etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada tingkat pertama.

“Tidak (diproses),” singkat Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/8).

Bahkan, Dedi juga menyampaikan, surat pengunduran diri yang telah ditulis tangan oleh Ferdy Sambo tidak akan pengaruhi hasil banding yang telah diminta Ferdy Sambo sebagaimana Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022.

“Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang,” ucap Dedi.

Sebelumnya, Dedi juga sempat mengatakan bahwa pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo tidak berpengaruh terhadap sidang kode etiknya pada Kamis (25/8). Sidang etik ketidakprofesionalan Sambo dalam melaksanakan tugas.

“Konteksnya berbeda. Mengundurkan diri hak individu tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas kepolisian,” kata Dedi kepada wartawan Kamis (25/8) kemarin.

Meski demikian secara terpisah, Listyo Sigit ternyata telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo. Surat itu masih diteliti oleh tim dari internal Polri.

“Ada suratnya. Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya,” kata Sigit.

Surat pengunduran diri itu masih diperiksa. Sebab tim harus mengkaji apakah bisa diproses atau tidak. “Ya suratnya ada. Tapi tentunya akan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” ujarnya.

Sekedar informasi, Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J memvonis PTDH. Atas putusan sidang, Ferdy Sambo mengajukan banding.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 69 PP (Perpol) 7 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding,” kata Ferdy Sambo saat menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Jumat (26/8) dini hari.

“Apapun keputusan banding, kami siap laksanakan,” ucap Sambo dengan tegas.

Reporter: Nanda Perdana Putra

[cob]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Exit mobile version