Menjelang akhir masa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik asing maupun lokal, yang akan berakhir Rabu, 20 Juli 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali mengingatkan agar PSE segera mendaftar.
Banyak pihak yang mempertanyakan tujuan pendaftaran bagi PSE kepada Kemenkominfo, dan tak jarang pula imbauan ini mendapat protes dari masyarakat, karena jika melewati batas waktu pendaftaran akan diblokir pada hari berikutnya, Kamis (21/7).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, kewajiban PSE untuk mendaftar bertujuan sebagai pendataan bagi pemerintah dalam mengelola usaha di ruang digital Indonesia.
“Aktivitas ekonomi kita terjadi di ruang fisik dan digital. Sedangkan ruang digital kita tanpa batas, sehingga semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market wajib mendaftar,” jelas Samuel dalam Konferensi Pers “Tanggal efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat” oleh Kemenkominfo, Selasa (19/7).
Ketentuan ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara SIstem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kewajiban pendaftaran bagi PSE ini diproyeksikan mempermudah pemerintah khususnya Kemenkominfo dalam mengetahui layanan yang diberikan PSE pada penggunanya di Indonesia, cara penanganan bila terjadi masalah, dan kewajiban pemberian pedoman di tiap PSE menggunakan bahasa Indonesia.
Selain itu, Samuel juga menjelaskan banyak hal yang harus dipatuhi PSE jika ingin beroperasi di Indonesia, salah satunya kewajiban membayar pajak atas usaha di ruang digital Tanah Air.
“Walaupun PSE ini bukan produk Indonesia dan mereka tidak di sini, tetapi namanya usaha harus patuh dengan kewajiban seperti membayar pajak,” tegasnya.
Berikutnya, dalam proses pendataan PSE ini, Samuel menyebut ada enam kategori yang harus didata. Kategori tersebut terdiri dari layanan transaksi baik jasa atau barang, layanan keuangan, layanan komunikasi dan media sosial, layanan berbayar baik musik maupun video, layanan yang mengumpulkan data pribadi masyarakat Indonesia, dan layanan-layanan yang diwajibkan oleh sektor.
Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.