Merdeka.com – SR dan AH tersangka pengoplos liquified petroleum gas (LPG) di Desa Girimekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, Rabu (24/8). Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan keduanya diduga melakukan pemindahan gas bersubsidi dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual dengan harga nonsubsidi.
“Kasus tersebut merugikan uang negara hingga Rp360 juta,” kata Kusworo.
Kusworo mengatakan pengungkapan awal itu terjadi saat adanya informasi dari masyarakat di Kecamatan Cilengkrang yang membeli gas ukuran 12 kg. Mendengar informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan.
“Para pelaku ini tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana tersebut. Jadi tabung 3 kilogram, disuntikkan ke tabung 12 kilogram dengan alat suntik, kemudian dilapisi es juga, sehingga mempermudah prosesnya,” tuturnya.
Pengakuan kedua tersangka, gas hasil oplosan tersebut dijual dengan harga murah. Gas LPG oplosan ukuran 12 kilogram dijual pelaku dengan harga Rp160 ribu, sedangkan harga aslinya Rp205 ribu.
Tabung 12 kilogram yang dijual oleh para pelaku itu tidak memiliki berat 12 kilogram, melainkan hanya 10 kilogram. Pasalnya, kata dia, tabung 12 kilogram itu hanya diisi dengan tiga buah tabung 3 kilogram.
“Dalam satu pekan itu bisa melakukan tiga kali penyuntikan, per sekali penyuntikan itu 150 buah tabung 3 kilogram menjadi 50 buah tabung yang 12 kilogram,” bebernya.
Kedua pelaku memiliki peran berbeda, SR berperan sebagai yang memiliki izin pangkalan agen tabung gas, sedangkan AH berperan mencari karet, segel dan alat suntik untuk pemindahan gas tersebut.
“Keduanya beraksi sejak Maret 2022, berarti sudah enam bulan menjalankan aksinya,” ungkap dia.
Tidak hanya mengamankan pelaku, di lokasi tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa 247 tabung gas dengan rincian 75 tabung gas 3 kilogram berisi, 73 tabung gas 3 kilogram kosong, 16 tabung gas 12 kilogram berisi, 16 tabung gas 12 kilogram kosong, serta barang bukti lainnya.
“Jadi saat kami melakukan penggerebekan, mereka tertangkap tangan dan langsung barang buktinya dibuang ke tandon air,” lanjut Kusworo.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 53 dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan gas secara ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda Rp60 miliar.
[cob]
Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.