Pemerintah putuskan hanya subsidi pupuk Urea dan NPK

Pemerintah putuskan hanya subsidi pupuk Urea dan NPK

Pemerintah putuskan hanya subsidi pupuk Urea dan NPK

Data dari Bank Dunia menunjukkan terjadi peningkatan harga pupuk global hampir 30% sejak awal 2022. Padahal, tahun sebelumnya pupuk sudah mengalami lonjakan sebesar 80%. Kenaikan ini dipicu adanya peningkatan biaya produksi, gangguan rantai pasok global yang disebabkan sanksi dari Belarusia dan Rusia, serta pembatasan ekspor oleh China.

Sektor pertanian sangat mempengaruhi perekonomian Indonesia. Karena itu, untuk merespons kenaikan harga pupuk dunia, pemerintah menerbitkan Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur penetapan tata cara penebusan, alokasi, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di sektor pertanian.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud menyebut, Permentan ini dibuat sebagai langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Selain itu juga untuk mendorong optimalisasi hasil pertanian, menjaga ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia.

Upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pupuk, paling tidak menurut Musdhalifah, memenuhi prinsip 6T, yaitu tepat waktu, tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat lokasi, dan tepat harga bagi petani. Ia juga menyampaikan, pemerintah sudah menyediakan Rp25 triliun subsidi untuk menjangkau 16 juta petani di seluruh negeri.

“Pemerintah sedang memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi dari hulu ke hilir melalui digitalisasi dalam distribusi maupun penebusan pupuk bersubsidi. Juga dalam kerangka penyiapan data penerima subsidi pupuk agar lebih tepat sasaran,” jelas Musdhalifah dalam pemaparannya dalam konferensi pers Sosialisasi Kebijakan tentang Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, Jumat (15/7).

Kebijakan ini bertujuan untuk membangun simplifikasi dan fokus negara terhadap bahan pangan utama. Artinya pupuk yang disubsidi pemerintah hanya pupuk kimia, yaitu pupuk Urea dan NPK. Jumlah komoditas yang mendapatkan pupuk subsidi yang semula lebih dari 70 jenis kini dibatasi menjadi 9 komoditas utama.

“Sembilan komoditas utama ini adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao. Ini semua diharapkan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan,” imbuh Musdhalifah.

Di kesempatan yang sama, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil menjelaskan alasan mengapa kedua pupuk ini yang disubsidi pemerintah. Pasalnya bahan baku pupuk mengalami kenaikan harga secara global.


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Exit mobile version