Pemerintah menargetkan membangun 33.476 unit barang milik negara (BMN) infrastruktur energi baru terbarukan (EBT) di 2022. Total anggaran untuk pembangunan tersebut mencapai Rp483 miliar.
Sekadar informasi, salah satu pokok bahasan di Presidensi G20 di Bali beberapa waktu lalu menegaskan pentingnya keuangan berkelanjutan untuk pemulihan ekonomi global yang lebih hijau, tangguh, dan inklusif. Dalam mengimplementasikan hal tersebut, pemerintah melakukan transisi energi dari energi yang berbasis tidak terbaharukan (non-renewable), terutama batu bara, kepada terbaharukan (renewable). Salah satunya dengan penyediaan dan pembangunan BMN infrastruktur EBT.
Dikutip dari website Kementerian Keuangan, melalui kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sejak tahun 2011 Kementerian Keuangan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna mencapai target bauran energi baru terbarukan yang sudah ditetapkan sebesar 23% pada tahun 2025 mendatang. Selain itu, program pembangunan infrastruktur EBT juga ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum tersambung dengan jaringan tenaga listrik di kawasan perbatasan tertinggal, daerah terisolir, dan pulau-pulau terluar.
Dalam kurun waktu enam tahun, dari 2016 hingga 2021, pemerintah telah mendistribusikan BMN infrastruktur kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui skema alih status penggunaan, hibah, atau penyertaan modal pemerintah pusat. Skema pengelolaan BMN ini sesuai Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP nomor 28 tahun 2020.
Adapun penerima manfaat dari BMN infrastruktur EBT yakni, PLTS Terpusat telah diberikan kepada 21 pemerintah provinsi (pemrov) dan 31 pemerintah kabupaten/kota (pemkab/kota); PLTS Rooftop telah diberikan kepada 33 pemrov, 25 pemkab/kota, 18 pondok pesantren, enam satuan kerja KESDM, dan delapan kementerian/lembaga (K/L); dan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) telah diberikan kepada 364.315 rumah tangga.
Lalu, Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya telah diberikan kepada 33 pemrov dan 217 pemkab/kota; Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) telah diberikan kepada 12 pemkab/kota; PLT POME (palm oil mill effluent) telah diberikan kepada empat pemkab/kota; serta Biogas Komunal telah diberikan kepada delapan pemkab/kota dan enam pondok pesantren.
Selain tujuh jenis BMN Infratruktur EBT di atas, pemerintah juga sedang melaksanakan program pemasangan paket Alat Penyalur Daya Listrik (APDAL) bagi masyarakat yang berada di wilayah desa yang belum terjangkau jaringan listrik. Hal ini merupakan amanat presiden untuk memfasilitasi listrik kepada 433 desa yang tersebar di empat provinsi yakni Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan Nusa Tenggara Timur
Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.