Pedagang di Kota Batu Diizinkan Berjualan Hewan Kurban

Pedagang di Kota Batu Diizinkan Berjualan Hewan Kurban

Pedagang di Kota Batu Diizinkan Berjualan Hewan Kurban

Batu: Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur, mengizinkan seluruh pedagang di wilayahnya berjualan hewan ternak menjelang Hari Raya Iduladha 2022.
 
Asisten II Pemkot Batu, Sugeng Pramono, mengatakan syaratnya pedagang hanya boleh berjualan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
 
“Boleh berjualan mulai tanggal 1-13 Juli 2022, namun dengan tetap memperhatikan protokol covid-19 dan protokol PMK,” kata Sugeng saat memberikan pengarahan kepada para pedagang hewan di Pasar Hewan Jalan Sutan Hasan Halim, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur, Kamis, 30 Juni 2022.
 

Sugeng mengaku Pemkot Batu telah menyiapkan lokasi penjualan hewan kurban dan lokasi pemotongan hewan kurban sesuai aturan dalam SK Wali Kota Batu. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka penanganan dan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta persiapan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 H di Kota Batu.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Terkait adanya pengaturan ini, para pedagang hewan telah menyatakan sepakat dan akan berjualan di tujuh lokasi yang telah ditentukan. Tujuh lokasi penjualan tersebut tersebar di wilayah Kelurahan Temas, Kelurahan Sisir, Kelurahan Ngaglik, Desa Sidomulyo, Desa Oro-Oro Ombo dan Desa Tlekung.
 
“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pedagang hewan kurban jika ingin berjualan kali ini. Salah satunya adalah ternak harus dalam kondisi sehat dan dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh dokter yang berwenang,” jelasnya.
 
Sugeng menambahkan apabila ternak yang dijual diketahui tidak dalam kondisi sehat, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi penjualan. Selain itu, saat berjualan juga harus sesuai protokol PMK.
 
“Sanitasi kandang juga harus dijaga dengan melakukan desinfekasi kandang sebanyak dua kali dalam sehari, yakni pada pagi dan sore hari,” ungkapnya.
 
Di sisi lain, Pemkot Batu juga mengingatkan para pedagang hewan kurban agar mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam upaya pengendalian dan penanganan PMK. Walaupun sudah diberikan kelonggaran dengan tetap boleh berjualan meskipun masih di masa wabah PMK.
 
 
 

(DEN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Exit mobile version