Patroli Air di Surabaya, KLH Tegas Larang Industri Buang Limbang ke Sungai

Patroli Air di Surabaya, KLH Tegas Larang Industri Buang Limbang ke Sungai

Patroli Air di Surabaya, KLH Tegas Larang Industri Buang Limbang ke Sungai

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) menggelar patroli air atau susur sungai surabaya bersama Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, BPBD Jatim, Perum Jasa Tirta dan BBWS, Kamis (30/6/2022).

Mengendarai perahu karet, petugas mengambil sampling dari titik outlet pembuang air limbah beberapa perusahaan di sepanjang bantaran sungai.

Direktur KLH, Imam Rochani mengatakan, kegiatan ini telah dilakukan sejak tahun 1998. Tujuannya sebagai bentuk pembinaan kepada industri yang membuang limbah, supaya dilakukan pengolahan dengan baik.

“Ketika industri melakukan pembuangan, kami langsung mengadakan pembinaan berdasarkan hasil lab yang kami ambil sampling. Kalau hasil tidak memenuhi baku mutu, maka akan dikirim surat peringatan untuk dibina,” ujarnya.

Menurutnya, pembinaan bisa sampai 2 kali. Jika tidak diindahkan maka dilakukan penegakkan hukum.

Imam juga menambahkan, patroli air sekaligus sosialisasi kepada masyarakat betapa pentingnya air sungai untuk kehidupan masyarakat,khususnya bagi sepanjang sungai surabaya

“Tadi mengambil sampling dari tiga industri. Sementara masih belum dikategorikan sebagai membuang limbah, karena nanti hasilnya menunggu uji lab yang muncul setelah 11 hari kerja,” paparnya.

“Jika memang tidak memenuhi baku mutu, berarti dinyatakan membuang limbah, limbahnya tidak diolah. Nanti ada surat peringatan dari DLH provinsi,kota atau kabupaten,” sambung Imam.

Idealnya, kata Imam, limbah harus diolah dulu dari industri atau perusahaan. Setelah diolah, lalu kondisi air limbah menjadi normal baru boleh dibuang.

“Masing-masing industri ada pengolahan, namanya IPAL atau Instalasi Pengolahan Air Limbah. Semua industri pasti mempunyai itu dan sesuai dengan bidang usahanya. Standar pengambilannya juga beda-beda,” bebernya.

Sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2009, lanjut Imam, apabila industri atau perusahaan membuang limbah sembarangan atau lalai dan sengaja terhadap pengolahan limbah, maka dilakukan penindakan secara hukum pidana.

“Kalau perusahaan-perusahaan yang membuang limbah sepanjang kali di Surabaya jumlahnya ada banyak, kurang lebih sekitar 90, kami belum data kembali, data yang kami miliki itu berdasarkan tahun 2016,” ungkapnya.

“Industri atau perusahaan yang sudah dapat pembinaan juga banyak, tiap tahun kami undang mereka yang kena teguran untuk sosialisasi dan mengevaluasi kinerja industri. Kalau sudah baik, maka melaporkan kepada pemerintah. Kalau belum baik, maka kami beri solusi jalan keluarnya,” tutupnya.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Exit mobile version