NasDem Penuhi Syarat Keterwakilan 30 Persen Perempuan

NasDem Penuhi Syarat Keterwakilan 30 Persen Perempuan

NasDem Penuhi Syarat Keterwakilan 30 Persen Perempuan

Jakarta: Partai NasDem memastikan telah memenuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan di tingkat pusat hingga kabupaten/kota. Hal itu salah satu syarat yang telah dipenuhi Partai NasDem untuk pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
“Partai NasDem sangat peduli soal itu dan sangat memperhatikan, bahkan telah diterjemahkan ke dalam peraturan penyusunan kepengurusan bahwa keterwakilan perempuan dalam semua tingkatan sekurang-kurangnya tingkatan cabang atau kecamatan itu harus terisi 30 persen perempuan,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Ideologi, Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai NasDem, Dedy Ramanta, di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin, 1 Agustus 2022.
 
Untuk ikut serta Pemilu 2024, terdapat Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam peraturan tersebut mensyaratkan keterwakilan 30 persen wajib dan harus terpenuhi di tiap tingkatan kepengurusan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Sehingga, kami tidak khawatir dan dipastikan itu tidak kekurangan keterwakilan perempuan itu tidak terjadi di NasDem,” ujar Dedy.
 
Dedy mengatakan NasDem sudah menyelesaikan presentase syarat-syarat yang harus diisi di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Mulai dari profil sudah tercapai 100% kepengurusan dari 34 provinsi 100%, 514 kabupaten dan kota 100%, dan 7.266 kecamatan atau distrik di Papua juga sudah 100%.
 
NasDem optimistis sudah memenuhi syarat untuk mendaftar ke KPU. Sehingga, dukungan sistem informasi yang baik di dalam tubuh Partai NasDem itu menjadi salah satu cerminan partai politik modern di Tanah Air.
 
“Partai kita slogannya kan partai yang modern jadi dibuka tanggal pertama kita juga siap di hari pertama. Meskipun persiapan waktu dalam proses pengisian data itu pendek secara umum ya, tapi dengan dukungan sistem inforamsi yang baik dan sumber daya yang cukup NasDem memastikan bahwa pada tanggal 1 mendaftar,” terang Dedy.
 

Sejumlah kader Partai NasDem yang akan hadir saat pendaftaran ke KPU meliputi Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasdem Prananda Surya Paloh, Ketua DPP Nasdem Donny Imam Priambodo, dan Ketua DPP Nasdem Amelia Anggraini.
 

Kemudian, Ketua DPP Nasdem Okky Asokawati, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Nasdem Dedy Ramanta, Wasekjen Partai Nasdem Jakfar Sidik, Wasekjen Partai Nasdem Siar Siagian, dan LO & IT Ari Prasetyo.
 
Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan, mulai 1 hingga 14 Agustus 2022 sampai pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan satu pintu oleh pengurus parpol di tingkat pusat ke KPU.

 

(LDS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Exit mobile version