Napoleon: M Kece Cari Penyakit

Napoleon: M Kece Cari Penyakit

Napoleon: M Kece Cari Penyakit

Jakarta: Irjen Napoleon Bonaparte membeberkan peristiwa yang membuat dia jengkel dengan tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece (M Kece). Kejengkelan itu membuat penganiayaan terhadap M Kece terjadi di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
 
“Ini kan (M Kece) nyari penyakit,” kata Napoleon saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 28 Juli 2022.
 
Napoleon menceritakan awal mula peristiwa tersebut. Peristiwa itu terjadi di rutan Bareskrim Polri ketika Napoleon sama-sama ditahan dengan kasus berbeda.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dia awalnya hanya ingin tahu lebih jauh mengenai sosok M Kece. Sekaligus mengetahui dalang di balik aksi M Kece menistakan agama lewat video di media sosial.
 
“Saya sebagai Polri, tidak percaya itu dia lakukan sendiri dengan nekatnya seperti itu. Ada rasa ingin tahu saya, biasanya orang-orang seperti ini, ada dalangnya, donatur di belakangnya,” ujar Napoleon.
 
Menurut Napoleon, perbuatan M Kece telah melukai umat islam. Namun, M Kece masih nekat menyebar konten yang menghina muslim di negara mayoritas islam.
 
“Ibarat monyet masuk ke dalam kandang harimau ngatain harimau. Kalau ini ngeliat orangnya Kece, enggak mungkin lah (sendiri). Pasti ada dalangnya yang nyuruh, pasti ada orang-orang berkuasa membuat dia sampai nekat seperti itu. Jadi saya itu lebih ke pada sifat ingin tahu gitu,” ujar Napoleon.
 
Napoleon tersulut emosinya ketika M Kece mengutip ayat dalam Al-Qur’an dan dianggap sebagai hinaan. Lalu, Napoleon melumuri M Kece dengan tinja.
 
“Dengan tangan kanan saya, saya datangi, saya pegang badannya baru saya lumuri. Karena saya bermaksud memberikan pelajaran, orang ini menista agama, umat, harus peperin kotoran ke mukanya, tutup mata kamu supaya enggak kelihatan, supaya enggak kena mulut. Tidak sehat,” kata Napoleon.
 

Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece (M Kece) di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada 26 Agustus 2021. Napoleon melumuri tinja manusia ke wajah M Kece karena kekesalannya atas pernyataan M Kece yang diduga menghina agama islam.
 
Dia melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
 
Napoleon didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!