Merdeka.com – Rabian Alsatry alias Rabian (26), seorang tukang bangunan di Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi karena berbuat cabul.
Aksi pelaku terjadi di dalam kelas SMA setempat pada Rabu (17/8) lalu. Rabian juga terlibat dalam belasan kasus begal payudara dengan korban siswi SMA, atau penjaga toko yang bepergian sendiri.
Rabian dicari dan ditangkap polisi karena mencabuli dan nyaris memperkosa RKPM (14), siswi SMA. Saat itu, pada Rabu (17/8) pagi sekitar pukul 06.00 WITA, korban tiba di sekolah SMA PGRI Waingapu.
Namun karena pintu gerbang sekolah masih tertutup, korban memilih duduk di depan gerbang sekolah. Selang beberapa saat, pelaku melintas.
Pelaku menghampiri korban dan bertanya-tanya, lalu membantu membukakan pintu gerbang sekolah, setelah itu korban masuk dan duduk di pos penjaga.
Pelaku Rabian yang awalnya telah pergi kembali datang untuk mengecek keberadaan korban. Pelaku melihat korban sedang berada di dalam kelas sendirian. Pelaku bertanya dan korban menjawab sedang menunggu temannya.
Pelaku kemudian menawarkan diri menemani korban menunggu temannya. Namun Rabian memiliki maksud lain. Pelaku mendekat dan mencoba memeluk korban.
Korban kaget dan berteriak sehingga pelaku menutup mulut dan membanting tubuh korban di lantai hingga tertunduk. Pelaku kemudian mencabuli korban. Korban berusaha melawan dengan menggigit jari manis tangan kanan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu mengatakan, korban mengadukan kasus ini dengan laporan polisi nomor LP-B/244/VIII/2022/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT tanggal 17 Agustus 2022 tentang perkosaan/pencabulan.
“Kita berhasil mengamankan Rabian tanpa melakukan perlawanan,” kata Salfredus, Senin (22/8).
Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengatakan pernah melakukan pencabulan serta pencurian dengan kekerasan terhadap seorang korban berinisial RIK (15), sesuai laporan polisi nomor : LP-B/119/V/2022/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT tanggal 8 Mei 2022.
“Kejadian tersebut juga sinkron dengan keterangan korban RIK,” tambah Salfredus Sutu.
Menurutnya, pelaku juga pernah melakukan pencabulan terhadap beberapa korban di jalan dengan cara meremas payudara saat sedang jalan kaki di depan kantor DPRD Kabupaten Sumba Timur.
“Lebih dari 10 kali Rabian melakukan aksinya di depan kantor DPRD. Selain itu di sekitar jalan menurun Radamata (SMPN 2 Waingapu), Rabian melakukan aksi begal payudara sebanyak 15 kali. Di belakang ruko (depan museum) sebanyak lebih 20 kali. Jalanan menurun depan kantor Daerah-Matawai sebanyak dua kali dan di jalan Taman Kota sebanyak 5 kali,” ungkap Salfredus Sutu.
Dalam pengakuannya ke polisi, Rabian mengaku melakukan hal tersebut karena tidak mampu menahan nafsunya ketika melihat perempuan yang masih muda. “Tersangka Rabian selalu melakukan hal tersebut setelah terpengaruh minuman keras,” tandas Salfredus Sutu.
Kini pelaku telah diperiksa penyidik dan ditahan di sel Polres Sumba Timur untuk 20 hari ke depan. Atas perbuatannya, Rabian dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 285 KUHP jo pasal 53 KUHP.
“Ancaman hukuman sesuai pasal 82 undang-undang ini maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” tutup Salfredus Sutu.
[cob]
Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.