MK Tolak Uji Materi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Merdeka.com – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Perkara dengan nomor 19/PUU-XX/2022 diajukan oleh pemohon seorang wiraswasta bernama Priyanto diputuskan tidak dapat diterima dan ditolak untuk selain dan selebihnya.

Atas putusan tersebut, Kementerian Keuangan memberikan apresiasi untuk majelis hakim MK yang sudah memutus perkara ini dengan benar, adil, dan bijaksana.

“Pemerintah sependapat dengan putusan tersebut. Putusan tersebut sangat benar dan adil karena UU HPP diwujudkan berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila untuk mewujudkan masyarakat Indonesia adil, makmur, dan sejahtera, tidak mungkin bertentangan apalagi menghilangkan hak-hak yang dijamin UUD 1945,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor di Jakarta, Sabtu (9/7).

Dalam putusan tersebut, ada beberapa pertimbangan yang membuat majelis hakim MK menolak permohonan uji materiil UU HPP. Pertama, menurut hakim, pemohon tidak menyampaikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian.

Kedua, pemohon tidak mampu menguraikan kerugian konstitusional yang dialami atas berlakunya pasal-pasal pada klaster UU HPP yang diperkarakan. Antara lain meliputi klaster PPN, PPh, Program Pengungkapan Sukarela, Pajak Karbon, dan Cukai.

Ketiga, Hakim juga tidak memahami alasan permohonan pemohon jika dikaitkan dengan petitum, sehingga permohonan pemohon menjadi tidak jelas atau kabur.

Keempat, terkait tidak dilibatkannya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai pelaksanaan UU HPP yang juga diujikan oleh Priyanto, hakim menilai hal tersebut bukan kewenangan DPD sesuai Pasal 22 UUD 1945. Namun, Mahkamah menegaskan DPD tetap dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU HPP dan menyampaikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai kewenangannya.

Selain itu hingga dibacakan putusan ini, MK tidak meminta keterangan pemerintah dan DPR atas perkara ini. Alasannya MK merasa telah cukup jelas untuk memutus perkara tanpa harus mendengar keterangan pihak-pihak lain.

Baca juga:
Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, Pengemplang Pajak Ditahan Kejari Semarang
Per 30 Juni 2022, Negara Kumpulkan Pajak Digital Hingga Rp7,1 Triliun
Jelaskan Kegunaan Pajak, Sri Mulyani: Anda Sarapan Nasi Goreng LPG-nya Ada Subsidi
Sebaran Daerah Orang Kaya Indonesia yang Ikut Program Pengungkapan Sukarela
Youtuber dan Dokter Jadi Peserta Terbanyak Kedua Ikut Program Pengungkapan Sukarela
Kata Sri Mulyani soal Peserta Program Pengungkapan Sukarela Tak Sebanyak Tax Amnesty


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Exit mobile version