korannews.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, semenjak adanya tunjangan kinerja (tukin) justru membuat Aparatur Sipil Negara ( ASN ) semakin boros lantaran kebutuhan mereka semakin banyak.
Hal tersebut dia sampaikan dalam Sosialisasi dan Asistensi RB Tematik dan Perubahan Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024 yang berlangsung di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
“Tapi kadang kita kurang saja. Dulu sebelum ada tunjangan kita cukup, begitu ada tunjangan enggak cukup. Kenapa? karena ada kredit tanah, kredit mobil. Jadi tambah pendapatan, tambah kebutuhan yang terjadi kurang terus,” ujarnya.
Padahal, dari segi pendapatan, lanjut Anas, kesejahteraan PNS justru lebih tinggi secara per kapita.
“Sebenarnya pendapatan ASN ini berapa ya? Ternyata kalau kita cek di BPS, ternyata pendapatan ASN kita tetap di atas pendapatan rata-rata nasional per kapita,” kata dia.
Tunjangan PNS
Tunjangan PNS sendiri ada bermacam-macam, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.
1. Tunjangan kinerja (tukin)
Dari sejumlah tunjangan itu, yang nominalnya paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja PNS. Besaran tukin berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.
Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja PNS paling besar didapat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sementara untuk pemda, tukin tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta.
Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
2. Tunjangan istri/suami
PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.
Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
3. Tunjangan anak
Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan makan
Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.