korannews.com – Penerapan pajak karbon perlu dihitung ulang. Penerapan pajak karbon itu harus dihitung kembali dengan memperhatikan dampak-dampaknya.
Hal itu disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kementerian ESDM di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
“Kita harus dengan situasi kaya sekarang ini kita harus rekalkulasi kembali kan dampak-dampaknya,” katanya.
Meski demikian, Arifin tak bisa memastikan kapan pajak karbon itu kapan akan diterapkan.
“Kita nggak bisa kasih tahu mudah-mudahan tahun depan bisa jalan, bisa 2024,” ujarnya.
Dia mengatakan, penerapan pajak karbon mesti memperhitungkan dampaknya terhadap produk industri. Menurutnya, harus ada uji coba dalam penerapan pajak karbon.
“Kalkulasi bahwa dampak pajak karbon, dampaknya terhadap produk industri kita kaya apa takutnya jadi lebih mahal, kita ada uji coba dulu lah, uji cobanya tunggu dulu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perdagangan karbon termasuk pajak karbon akan diterapkan pada 2025. Hal ini menjadi titik terang setelah sebelumnya diundur beberapa kali tanpa kepastian.
Airlangga mengatakan mekanisme tersebut sebagai komitmen pemerintah untuk mencapai target karbon netral (net zero emission/NZE) di 2060 atau lebih cepat.
“Salah satu yang akan diterapkan di awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi di tahun 2025,” kata Airlangga saat pembukaan Capital Market Summit & Expo 2022, Kamis (13/10).