Menggali potensi Tambang Emas Martabe dengan praktik berkelanjutan

Menggali potensi Tambang Emas Martabe dengan praktik berkelanjutan

korannews.com – Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan sumber daya alam, khususnya emas,logam mulia paling populer di dunia.

Emas banyak dipakai oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, entah sebagai perhiasan, material pembuatan elektronik, bahan dasar kendaraan, hingga investasi.

Tambang Emas Martabedi Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, merupakan salah satu lokasi yang memiliki kandungan emas yang tinggi. Pada tahun 2022,produksi emas dari Tambang Martabe sebesar 280.000 ons.

Tak hanya emas, ditemukan pula perak, tembaga, serta enam deposit mineral emas yang telah terdefinisi. Pelaksanaan industri tambang emas di Martabe dilakukan dengan proses pengolahan batuan dengan kandungan emas yang dikelola dengan proses penggerusan dan penimbunan bijih emas agar pada akhirnya dapat diperoleh kandungan emas murni.

PT Agincourt Resources (PTAR) merupakan perusahaan pemegang izin usaha eksplorasi dan pengolahan emas di Martabe. PT ini merupakan perusahaan pertambangan Indonesia yang memiliki kebijakan mendukung usaha lokal sehingga dalam pembelian barang dan jasanya lebih memilih pada pemasok dan kontraktor dari dalam negeri.

Meski kegiatan pertambangan emas diperlukan untuk kehidupan, pelaksanaannya diharapkan tidak merusak lingkungan. Oleh karenanya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong perusahaan untuk menerapkan praktik keberlanjutan dan transparansi melalui Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA).

IRMA berperan sebagai verifikatur pihak ketiga yang independen serta menawarkan penilaian sertifikasi terhadap standar pertambangan yang komprehensif untuk menguji seluruh bahan tambang non energi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Ridwan Djamaluddin mengatakan salah satu transformasi penting dalam dunia pertambangan saat ini yaitu transformasi tambang yang dipandang sebagai sumber daya alam tidak terbarukan (nonrenewable resources) ditempatkan dalam konteks pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

“Kini kita mengenal konsep tambang berkelanjutan (sustainable mining), yang mana sumber daya tak terbarukan bertransformasi menjadi sumber daya lain yang terbarukan,” kata Ridwan.

Dalam perspektif ini, pertambangan bergerak lateral ke wilayah sosial, ekonomi, hingga kultural. Merujuk pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, ada tiga hal penting yang perlu diwujudkan terkait dengan transformasi manfaat pertambangan.

Pertama, peningkatan nilai tambah (PNT) atau yang dikenal hilirisasi, yang menciptakan efek ganda tinggi termasuk penciptaan lapangan kerja. Kedua,pelestarian fungsi lingkungan hidup untuk menopang populasi penduduk Indonesia yang terus meningkat pada luas daratan yang tetap.

Kemudian yang ketiga yaitu pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) sekitar lingkar tambang yang membantu tugas pemerintah dalam peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, serta kemampuan masyarakat untuk lebih berdaya dan mandiri.

Adapun konsep pengelolaan lingkungan hidup dan pengembangan masyarakat yang berkelanjutan pada kegiatan pertambangan minerba dilakukan demi memitigasi penurunan kualitas lingkungan hidup terhadap air, tanah, udara, dan keanekaragaman hayati yang dapat berpengaruh terhadap perubahan keseimbangan ekologi.

Maka dari itu, implementasi sistem manajemen lingkungan hidup pertambangan harus dilakukan mulai dari tahapaneksplorasi sampai pasca-tambang.

Pilar berkelanjutan

Di PTAR, pembangunan berkelanjutan dilakukan berdasarkan tiga pilar yaitu kinerja lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Sejak mulai mengintegrasikan keberlanjutan ke dalam kegiatan operasional, perusahaan memiliki tujuan untuk terus meningkatkan pengelolaan hasil-hasil keberlanjutan di Tambang Emas Martabe dan akan menjadi prioritas penting untuk pengelolaan pada tahun 2022.

Hasil dan inisiatif dalam pilar lingkungan hidup yaitu industri pertambangan selalu menghadapi persepsi investor dan lembaga swadaya masyarakat terkait masalah lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST). PT ini harus lebih aktif dalam mengelola isu-isu LST dan memberikan informasi kepada berbagai pemangku kepentingan.

Dalam lingkup sosial, perusahaan itu terus mempertahankan perizinan dari aspek sosial untuk dapat beroperasi berdampingan bersama masyarakat lokal dan pemangku kepentingan pemerintah. Selama masa pandemi COVID-19 dan adanya pembatasan akses, kebersamaan ini terlihat dari respons positif para pemangku kepentingan lokal.

Namun demikian, pada pertengahan tahun 2021 perusahaan itu sudah memulai membuka kembali kunjungan lapangan bagi masyarakat, meskipun dalam jumlah terbatas.

Harapannya, upaya ini dapat memberikan hasil positif dan PT ini tetap dapat menjaga hubungan baik dengan masyarakat melalui berbagai informasi mengenai perkembangan operasional Tambang Emas Martabe yang sedang berlangsung.

PT tersebut akan terus membina hubungan masyarakat dengan fokus pada aspek kesehatan, pendidikan, pembangunan ekonomi, dan infrastruktur.

Sementara dari aspek ekonomi, prospek industri logam mulia tetap mendapatkan keuntungan di masa mendatang. Meskipun ketidakpastian global yang berlanjut, bank sentral dan individu diperkirakan tetap melihat emas dan perak sebagai aset aman alias safe haven.

Permintaan terhadap perak akan tetap kuat, sebab pertumbuhan industri elektronik dan penerapan energi surya. Inisiatif lainnya yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 diupayakan dapat memberikan dampak yang signifikan pada kinerja lingkungan, sosial, dan ekonomi selama sisa umur tambang.

Kegiatan operasional Tambang Emas Martabe dilakukan sesuai dengan undang-undang dan peraturan lingkungan. Kebijakan lingkungan perusahaan itu menetapkan kepatuhan terhadap semua persyaratan hukum yang berlaku dan memastikan akuntabilitas untuk manajemen kepatuhan.

Perusahaan mematuhi berbagai izin yang berkaitan dengan pembuangan air yang diolah dan menyediakan fasilitas penyimpanan sementara untuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan menerapkan persyaratan khusus di lokasi.

General Manager Operations PTAR Rahmat Lubis mengatakan pelestarian alam merupakan serangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh berbagai fenomena agar tetap mampu mendukung kehidupan makhluk hidup sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaganya.

“Perusahaan kami berkomitmen dalam pengelolaan lingkungan dan keanekaragaman hayati sesuai kaidah pertambangan yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia,” ungkap Rahmat.

Di sisi lain, perusahaan turut bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi terkemuka di bidang pendidikan, sains, penelitian, dan konservasi keanekaragaman hayati.

Kepatuhan ketat

Demi menjaga praktik berkelanjutan, PT tersebut menerapkan kepatuhan yang ketat pada persyaratan lingkungan Tambang Emas Martabe untuk beberapa aktivitas utama, yaitu melalui penempatan tailings, penanganan, penyimpanan, dan pembuangan limbah berbahaya, pembuangan air dari area operasional, kualitas air tanah, manajemen energi, emisi dari generator dan cerobong dan emisi gas rumah kaca (GRK), serta pembersihan vegetasi.

Dalam pemantauan pengelolaan lingkungan, perusahaan mengalokasikan biaya sebesar 9,18 juta dolar AS pada tahun 2021, termasuk untuk sumber daya pengelolaan lingkungan.

Sumber daya tersebut, antara lain, dukungan keuangan untuk pelaksanaan pengelolaan lingkungan, sumber daya manusia untuk melaksanakan tugas pengelolaan lingkungan dan penggunaan teknologi untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang optimal.

Perusahaan mengambil tindakan pencegahan dalam penanganan sisa proses agar dapat mengurangi dampak dari kegiatan operasional, salah satunya yakni air sisa proses yang merupakan tantangan bagi lingkungan saat kegiatan operasional memproduksi emas dan perak di Tambang Emas Martabe, terutama melalui tailings atau aliran limbah dan batuan sisa.

Tambang Emas Martabe membuang tailings di tailingstoragefacility atauTSF, seperti halnya sebagian besar operasi penambangan emas. Tim survei mengukur ketinggian tailings setiap hari dan setiap bulan untuk memastikan berada dalam jarak yang aman.

Hampir semua batuan sisa yang dihasilkan di Tambang Emas Martabe digunakan untuk membangun tanggul TSF. Oleh karena itu, perusahaan tidak memerlukan pembuangan batuan sisa yang besar, seperti yang dilakukan tambang lain.

Kepatuhan ketat lainnya dilakukan saat mengelola limbah berbahaya dimana Tambang Emas Martabe menghasilkan berbagai jenis limbah yang tergolong limbah B3 sesuai peraturan yang berlaku untuk semua tambang.

PT tersebut telah memperoleh izin yang diperlukan untuk menyimpan tailings di TSF dan izin tambahan untuk mendirikan fasilitas penyimpanan tambahan limbah B3 sementara di lokasi. Semua limbah B3 lainnya selain tailings diangkut ke pengolah limbah komersial berlisensi di luar lokasi.

Untuk pengelolaan air limpasan, perusahaan menggunakan model neraca air untuk mengembangkan strategi pengelolaan air site yang kuat dan dapat mengidentifikasi infrastruktur pengelolaan air yang diperlukan, seperti kolam, struktur, pompa, dan sistem perpipaan.

Lokasi operasional Tambang Emas Martabe pun menggunakan sistem pengelolaan air yang dirancang dengan baik sesuai dengan sifat kritis pengelolaan air. Dua pertiga air yang digunakan untuk produksi merupakan air daur ulang dari yang berasal dari TSF dengan sirkulasi tertutup.

Sedimen dipisahkan dari air daur ulang sisa tailings lalu hasilnya dapat digunakan untuk kegiatan produksi pabrik. Pada tahun 2021, seluruh kelebihan air dari TSF dievaluasi untuk memenuhi standar kualitas dan dikembalikan ke aliran air.

Dari sisi manajemen energi, pengelolaan ditangani oleh petugas pemeliharaan di PTARdengan sumber utama konsumsi energi di Tambang Emas Martabe, antara lain, mesin penggali, transportasi, pabrik pengolahan, dan gedung perkantoran.

Intensitas penggunaan energi dibagi dengan ton produksi emas dan perak. Namun, perusahaan saat ini tidak menghitung konsumsi energi yang dihasilkan dari luar perusahaan, seperti rantai pasokan atau vendor lain.

Untuk kepatuhan ketat lainnya, PT tersebut turut mendukung implementasi peningkatan praktik akuntansi dan pelaporan GRK untuk mematuhi Standar Protokol GRK berdasarkan Protokol Gas Rumah Kaca (GHGP) dan Standar Global Reporting Initiative (GRI).

Perusahaan itu mampu mengidentifikasi tiga kategori emisi GRK yang relevan dengan hasil kegiatan operasional, yaitu emisi GRK langsung (konsumsi bahan bakar genset, emisi GRK tidak langsung (listrik), dan emisi GRK tidak langsung lainnya (kegiatan hilir).

Sementara dalam manajemen keanekaragaman, PT itu melakukan rehabilitasi lahan dan memastikan bahwa di lokasi pembukaan lahan tidak terdapat spesies satwa liar yang dilindungi. Perusahaan pun memiliki peraturan ketat yang melarang semua karyawan dan kontraktor untuk berburu dan menangkap satwa liar di dalam area lokasi Tambang Emas Martabe.

Seluruh area operasional perusahaan itu juga tidak berada di dalam atau di dekat dengan hutan lindung ataupun hutan konservasi. Korporasi itu dapat memastikan bahwa tidak ada spesies flora dan fauna yang terdampak baik di area maupun di luar area operasional.

Program rehabilitasi lokasi perusahaan tersebut memastikan untuk pelaksanaan reklamasi lahan yang sudah tidak digunakan lagi. Sebelum menyebarkan humus, awalnya akan dibentuk lahan reklamasi sesuai desain dan kontur.

error: Content is protected !!