Masyarakat Bisa Punya Rumah Pakai Skema Sewa Dulu Baru Beli, Begini Caranya

Masyarakat Bisa Punya Rumah Pakai Skema Sewa Dulu Baru Beli, Begini Caranya

Masyarakat Bisa Punya Rumah Pakai Skema Sewa Dulu Baru Beli, Begini Caranya

korannews.com – PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) telah sukses menjual rumah dengan skema Rent to Own. Perseroan kembali menjalankan program serupa namun untuk rumah subsidi yang dinamakan Staircasing Shared Ownership.

Dengan skema ini nantinya masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki hunian dengan biaya awal yang terjangkau. Selain itu bisa bertahap karena menyesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat.

Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan Staircasing Shared Ownership (SSO) merupakan perpaduan antara skema sewa dan kepemilikan.

SSO tersebut dapat digunakan untuk memiliki hunian yang berbentuk bangunan bertingkat seperti rumah susun.

Sehingga, melalui SSO, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memiliki hunian di lokasi yang strategis namun dengan pembayaran yang lebih terjangkau sesuai dengan kemampuan ekonominya.

“Staircasing Shared Ownership juga menjadi jawaban agar pembiayaan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah tidak selalu membebani APBN. Bank BTN siap mendukung skema ini sehingga mempermudah masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah,” jelas kata Hirwandi, ditulis Jumat (2/12/2022).

Dia menjelaskan hingga kini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah banyak mendukung perumahan bagi MBR. Di antaranya yakni program subsidi bunga, subsidi uang muka, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), hingga Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Dengan hadirnya SSO, lanjut Hirwandi, akan menjadi opsi metode baru yang tidak membebani Kementerian PUPR dan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN). “Skema ini juga membuat dana yang ada bisa dipakai untuk menyediakan lebih banyak perumahan bagi masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah,” kata Hirwandi.

Adapun, dengan skema SSO, satu hunian dapat dimiliki oleh dua pihak, yakni masyarakat dan pemilik gedung. Pada tahap awal, masyarakat yang mau memiliki hunian tersebut, dalam menyewa terlebih dahulu.

Kemudian, pada tahap berikutnya, MBR tersebut dapat mengambil skema KPR untuk memiliki hunian yang ditinggalinya. Nantinya, perubahan skema dari sewa ke KPR tersebut akan menyesuaikan dengan peningkatan ekonomi masyarakat tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan masih diperlukan tambahan pendanaan untuk mencapai target pembangunan infrastruktur tersebut termasuk perumahan.

Herry menyebutkan di sektor perumahan sendiri, ada sekitar 12, 7 juta keluarga yang belum memiliki rumah pada tahun 2021. Angka tersebut juga terus bertambah sebanyak 680 ribu setiap tahun. “Kalau kita punya program 1 juta rumah setiap tahunnya, itu baru akan habis di 2062, jadi tidak terkejar. Hari ini subsidi kita baru mendukung supply di 300 ribu rumah. Jadi kita harus cari jalan lain pendanaannya,” ujar Herry.

error: Content is protected !!