Marak Thrifting, Kemenkop UKM Harap Ada Pembatasan Terkait Penjualan Pakaian Bekas Impor di Media Sosial

Marak Thrifting, Kemenkop UKM Harap Ada Pembatasan Terkait Penjualan Pakaian Bekas Impor di Media Sosial

korannews.comHal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang UKM Kemenkop dan UKM Hanung Harimba Rachman dalam agenda diskusi media di Jakarta, pada Senin, 13 Maret 2023.

“Kita harapkan ada pembatasan (penjualan) di media sosial karena banyak penawaran untuk ikut serta dalam retail,” katanya, dikutip pada Selasa, 14 Maret 2023.

Menurut keterangan Hanung, kegiatan jual beli pakaian bekas atau thrifting , khususnya pakaian bekas impor kini semakin menjamur di lingkungan masyarakat. Seiring berjalannya waktu, pakaian bekas impor tak hanya dijual di sentra pakaian bekas, seperti Pasar Senen, Jakarta dan Pasar Gedebage, Bandung, Jawa Barat.

Diketahui, penjualan pakaian bekas impor juga telah merambah melalui media sosial dan e-commerce. Kemenkop UKM mengatakan jika pihaknya kesulitan untuk melacak penjualan pakaian bekas impor yang menawarkan barang dagangannya melalui media sosial . Pasalnya, tidak ada platform hingga data yang jelas seperti penjual di e-commerce.

Berdasarkan penjelasan Hanung, impor pakaian bekas adalah tindakan ilegal. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Hanung kembali menyebutkan bahwa terdapat sejumlah tantangan dalam penegakan hukum terkait dengan fenomena thrifting tersebut. Salah satunya, berhubungan dengan luasnya wilayah Indonesia yang menyebabkan aparat penegak hukum kesulitan untuk memberantas impor ilegal.

“Kemudian merugikan produsen UKM karena barang tadi branded dijual bekas dan murah. Masyarakat kita ini masih banyak yg suka brand dan sensitif dengan harga, jadi ini mengganggu UMKM kita yang produsen produk yang lebih sehat,” ujar Hanung.

“Kemudian tantangan lain adalah kesadaran dari konsumen dan penjual kita. Banyak yang menganggap bahwa produk ini produk yang tidak dilarang diimpor dan juga masyarakat kita masih belum banyak yg mendukung kebijakan. Namun ada beberapa juga yang sudah tahu, ini berdasarkan Investor Daily tahun 2023 bahwa pedagang pakaian bekas di (Pasar) Senen mereka mengetahui dan mereka beli dari pihak ketiga,” ucapnya menambahkan.

Selain itu, terdapat pula hal lain yang menyebabkan penanganan pakaian bekas impor tak kunjung selesai, yaitu menyangkut soal dana. Alokasi dana disebut terbatas untuk melakukan pemusnahan terhadap tumpukan barang bekas impor tersebut.

Oleh karenanya, Kemenkop UKM mengusulkan penjualan pakaian impor bekas di media sosial dibatasi dan pengusutan terhadap importir di sentra pakaian bekas juga dilakukan.

“Selain itu, literasi, sosialisasi produk dan intensifkan gerakan bangga buatan produk Indonesia,” tutur Hanung.***

error: Content is protected !!