LPSK Pelajari Permohonan Perlindungan Diajukan Istri Kadiv Propam

Merdeka.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabarkan telah menerima permohonan pengajuan perlindungan yang diajukan istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo berkaitan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J, berujung baku tembak.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan surat permohonan itu telah dilayangkan sekitar sepekan sejak insiden baku tembak itu terjadi pada Jumat (8/7) lalu.

“Kapan nya itu tanggal 14 (Kamis) kemarin, pengajuannya. Memang itu kan sejak hari Selasa (12/7) kami sudah proaktif ya. Hari Senin (11/7) pertama beritanya muncul,” kata Edwin saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (16/7).

Edwin mengatakan bahwa sebelum surat permohonan diajukan, pihaknya sudah lebih dahulu koordinasi dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto termasuk dengan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Hari Selasa kami sudah proaktif koordinasi dengan Kapolres Jakarta Selatan. Hari rabu, kami koordinasi bertemu juga dengan pak Kadiv Propam Ferdy Sambo gitu,” sebutnya.

Setelah itu, Edwin menjelaskan LPSK saat ini sedang menelaah permohonan itu guna memvalidasi dengan memakai empat aspek yang akan menjadi pertimbangan.

Pertama, apakah keterangan dari pihak pemohon ini memiliki sifat penting untuk mengungkap perkara; kedua melihat sisi apakah ada potensi ancaman yang dialami pemohon ini; ketiga melihat situasi medis dan psikologi dari pemohon apakah ada luka, trauma yang mereka alami.

“Terkait luka atau trauma itu kami punya asesmen lebih dahulu untuk mendapatkan penilaian dari dokter atau psikiater penganan seperti apa yang dibutuhkan ke depan,” jelasnya.

Meski belum ada kapan pastinya, kata Edwin, LPSK baru akan menyikapi permohonan tersebut untuk nantinya diputuskan apakah permohonan itu akan diterima atau ditolak guna diberikan perlindungan.

“Jadi sifatnya masih permohonan, perlindungan nanti hasil dari telaahnya yang akan kami sampaikan di rapat LPSK. Nah pimpinan LPSK yang nanti akan memutuskan menerima atau menolak permohonannya,” tuturnya.

Sedangkan terkait kemungkinan apabila Keluarga Brigadir J juga melayangkan perlindungan, Edwin pun tak menutup hal tersebut. Pasalnya, LPSK terbuka dengan permohonan yang dilayangkan kepada siapapun.

“Kami sebetulnya terbuka kepada siapapun, perlindungan LPSK untuk mengajukan permohonan ke LPSK. Jadi siapapun yang ada kaitannya. Dengan tindak pidana dan merasa membutuhkan perlindungan itu memang bisa mengajukan permohonan ke LPSK,” tuturnya.

“Jadi memang Undang-undang mengaturnya seperti itu, kalau perlindungan itu diberikan berdasarkan pengajuan permohonan. Jadi kami tidak mungkin berikan perlindungan tanpa permohonan,” tambah dia.

Istri Kadiv Propam Layangkan Permohonan ke LPSK

Sebelumnya, Tim kuasa hukum mengatakan istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengabarkan telah mengajukan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Mengenai LPSK, kami kemarin sudah membuat pengaduan atau permohonan pendampingan kepada LPKS,” kata kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7).

Saat ini mereka sedang menunggu respons dari LPSK. Adapun permohonan pendampingan ini diajukan setelah terjadi peristiwa baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Dimana insiden baku tembak itu, ditengarai berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo. Karena itulah, terjadi baku tembak dengan Bharada E yang sedang berjaga di rumah tersebut.

“Dari LPSK akan sesuai prosedur, akan membuat pleno. Setelah itu akan memutuskan kapan memulai pendampingan,” katanya.

[rhm]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Exit mobile version