LPSK Pastikan Beri Perlindungan Bharada E usai Pelimpahan ke Kejaksaan

LPSK Pastikan Beri Perlindungan Bharada E usai Pelimpahan ke Kejaksaan

LPSK Pastikan Beri Perlindungan Bharada E usai Pelimpahan ke Kejaksaan

Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan tetap memberikan perlindungan kepada tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Ini dipastikan usai pelimpahan berkas perkara tahap I kasus pembunuhan Brigadir J ke kejaksaan.
 
“Kami selalu lakukan pendampingan pada yang bersangkutan. Karena apa? Perlindungan itu kan memang dari LPSK,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dilansir dari Antara, Minggu, 21 Agustus 2022.
 
Sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator (JC), Bharada E mengantongi hak perlakuan khusus dari aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan. Selain pemisahan berkas perkara dengan pelaku yang lain, Bharada E juga memperoleh hak pemisahan tempat penahanan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Terakhir, haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah, kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim,” katanya.
 
Dia berharap hakim dapat memperhatikan rekomendasi JC dari LPSK terhadap Bharada E. Terkait perlindungan terhadap pihak keluarga Bharada E, Hasto menyebut sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan pengajuan.
 
“Kami juga sudah coba kontak dan kami tanyakan pada Bharada E. Kalau memang yang bersangkutan meminta perlindungan, akan kami lakukan,” tambahnya.
 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap I tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
 
“Keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP,” kata Ketut.
 
Setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, kata Ketut, jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari akan meneliti berkas untuk menentukan apakah dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).
 
“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” ujarnya.
 

(END)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Exit mobile version