korannews.com – Perusahaan layanan jejaring sosial Meta didenda 1,2 miliar poundsterling atau senilai 1,3 miliar dollar AS oleh regulator Uni Eropa l. Denda yang diterima Meta tersebut setara dengan Rp 19,35 triliun (Rp 14.884).
Denda tersebut diberikan lantaran Meta melanggar undang-undang privasi UE dengan mentransfer data pribadi pengguna Facebook ke server di Amerika Serikat.
Dilansir dari CNN, Dewan Perlindungan Data Eropa mengatakan, hal itu merupakan hasil penyelidikan ke Facebook (FB) oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia, kepala regulator yang mengawasi operasi Meta di Eropa.
Langkah tersebut menyoroti ketidakpastian yang sedang berlangsung tentang bagaimana bisnis global dapat secara legal mentransfer data pengguna UE ke server di luar negeri.
Regulator UE mengatakan, pemrosesan dan penyimpanan data pribadi di Amerika Serikat bertentangan dengan undang-undang privasi data khas Eropa yang dikenal sebagai Peraturan Perlindungan Data Umum.
Peraturan itu menetapkan ketentuan, data pribadi dapat ditransfer ke negara ketiga atau organisasi internasional.
Asal tahu, denda adalah yang terbesar yang pernah dikenakan di bawah general data protection regulation (GDPR).
Adapun, rekor sebelumnya sebesar 746 juta poundsterling atau sebanyak 805,7 juta dollar AS, dibebankan kepada Amazon (AMZN) pada tahun 2021.
Meta juga telah diperintahkan untuk menghentikan pemrosesan data pribadi pengguna Eropa di Amerika Serikat dalam waktu enam bulan.
Ketua Dewan Perlindungan Data Eropa Andrea Jelinek mengatakan, pelanggaran Meta sangat serius karena menyangkut transfer yang sistematis, berulang dan terus menerus.
Diketahui, Amerika Serikat dan UE telah merundingkan perjanjian penerus sejak tahun lalu.
Kurangnya pengganti Privacy Shield mengancam ribuan bisnis yang bergantung pada kemampuan untuk memindahkan data pengguna UE ke yurisdiksi lain.