Kronologi Kasus Tabrak Lari di Semarang, Pelaku Berdalih Jalan masih Gelap

Merdeka.com – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang menangkap Giant Permana (28), pelaku tabrak lari di Jalan Sriwijaya yang menewaskan seorang warga bernama Hendro Margo (59). Saat itu, korban sedang berolahraga, Kamis (11/8) pagi. Pelaku berdalih mengendarai mobil Yaris dalam kecepatan 50 km/jam karena kurang waspada.

“Jalan penerangan di lokasi gelap, kurang terang. Saya tidak tahu kalau itu orang. Tapi pas kejadian merasa menabrak sesuatu, dan saya sudah turun, ngecek, mencari tahu apa itu, tapi tidak ketemu,” kata Giant di Polrestabes Semarang, Jumat (11/8).

Kejadian bermula ketika ia sedang mengendarai mobil Yaris bernopol H 9476 LM dari arah timur ke barat. Sesampainya di Jalan Sriwijaya mobil yang dikendarainya dalam kecepatan 50 km/jam tiba-tiba menabrak warga yang sedang olahraga.

“Baru pulang dari sana (tempat usaha) dalam perjalanan lihat notifikasi kecepatan, pas itu kira-kira 50 kilometer per jam,” ujarnya.

Usai menabrak, ia berusaha turun ke kali dan mencari korban, namun usahanya tidak menemukan hasil. Sore harinya sekira pukul 15.00 WIB, berita terkait korban ramai beredar masyarakat.

“Sorenya saya tahu dari warga korban yang saya tabrak ketemu mengambang di kali,” jelasnya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan kejadian tersebut terungkap usai pendalaman saksi dan kamera pengawas atau CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil Yaris berwarna putih melintas di depan Perpustakaan Jateng dan menabrak korban.

“Hasil olah tempat kejadian perkara dan ekstrak CCTV, bahwa peristiwa ini adalah korban kecelakaan,” kata Irwan saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Jumat (12/8).

Korban tertabrak pada Kamis (11/8) sekitar pukul 05.00 WIB, saat sedang olahraga pagi. Pada saat itu, terlihat korban terserempet mobil yang melaju dari arah timur ke barat dan kemudian jatuh ke selokan air jalan Sriwijaya.

“Posisi korban sedang olahraga pagi, tertabrak laju kendaraan. Kemudian memang di kepala korban ada luka sobek, kurang lebih 7 sentimeter di 2 titik,” ungkapnya.

Meski terdapat dua tanda luka di kepala korban, Irwan menegaskan hal tersebut bukan karena pembunuhan. Namun murni kejadian kecelakaan.

“Dari Keterangan yang pengemudi, dia merasa tidak mengetahui ada yang ditabrak, tapi sadar jika terjadi benturan. Terus tidak waspada karena lihat notif di handphone,” ucapnya.

Petugas menyita mobil Yaris yang ditumpanginya ditemukan luka penyok di sebelah kiri. Selain itu, ditemukan juga bekas rambut yang saat dicocokkan sesuai dengan milik korban.

“Pelaku disangkakan Pasal 359 KUH Pidana atau barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” pungkasnya.

[cob]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Exit mobile version