Kriteria Saham yang Masuk ke Papan Ekonomi Baru

Kriteria Saham yang Masuk ke Papan Ekonomi Baru

korannews.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mempersiapkan implementasi papan pencatatan, papan ekonomi baru, yang akan diluncurkan dalam waktu dekat ini. Salah satu persiapan yang disiapkan ialah terkait kriteria yang wajib dipenuhi oleh perusahaan tercatat yang ingin sahamnya tercatat di papan tersebut.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kriteria saham yang tercatat di papan ekonomi baru adalah emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi. Kemudian, emiten yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial.

Kriteria terakhir, lanjut dia, yaitu emiten yang masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh bursa. Adapun bidang usaha yang ditetapkan meliputi teknologi industri otonom, genom dan/atau biomedis, teknologi keuangan, cloud computing, kamanan siber, mobil masa depan, permainan video, serta bidang usaha lain yang ditetapkan.

“Adapun parameter acuan dalam menentukan perusahaan yang akan dicatatkan pada papan ekonomi baru tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bursa yang akan diterbitkan setelah pemberlakuan Peraturan Bursa Nomor I-Y tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru,” ujar Nyoman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/12/2022).

Lebih lanjut Nyoman menerangkan, nantinya papan ekonomi baru diharapkan dapat menjadi sarana branding bagi perusahaan tercatat yang masuk dalam sektor new economy mengingat perusahaan yang tercatat dalam papan ini memiliki pertumbuhan yang tinggi dan juga setara dengan perusahaan-perusahaan yang tercatat di papan utama.

“Selain itu, papan ekonomi baru juga diharapkan dapat mengakomodir perkembangan bisnis dari perusahaan tercatat, dengan memberikan alternatif syarat pencatatan bagi perusahaan dengan bidang usaha sesuai yang ditetapkan oleh bursa,” tuturnya.


Di sisi investor, Nyoman menjelaskan bahwa papan ekonomi baru ini merupakan bentuk perlindungan investor dan diharapkan dapat meningkatkan awareness, sehingga investor dapat melakukan pengambilan keputusan investasi sesuai dengan tipe dan strategi transaksi.

“Khususnya untuk investor yang memiliki appetite untuk berinvestasi pada perusahaan-perusahaan yang memiliki karakteristik new economy di Indonesia,” kata dia.

Selain itu, lanjut Nyoman, adanya notasi khusus “K” dan “I” bagi saham di papan ekonomi baru juga akan memudahkan investor untuk mengetahui adanya karakteristik khusus yang dimiliki oleh saham-saham tersebut.

“Dengan adanya papan ekonomi baru ini, diharapkan dapat menarik minat dari perusahaan-perusahaan sektor new economy untuk dapat tercatat di Bursa Efek Indonesia serta memudahkan investor dalam melakukan pengambilan keputusan investasi sesuai dengan tipe dan strategi transaksi investor,” pungkasnya.

error: Content is protected !!