Merdeka.com – Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono menegaskan bahwa DPRD tidak dilibatkan dalam perubahan 22 nama jalan di Jakarta. Mujiyono pun memastikan akan meminta penjelasan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terkait proses perubahan nama-nama jalan tersebut.
“Yang pasti DPRD tidak diajak komunikasi terkait dengan itu. Nanti hari Senin minggu depan kita akan ada rapat koordinasi mungkin ada beberapa hal yang akan kami tanyakan termasuk di dalamnya itu (tentang perubahan nama jalan),” ujar Mujiyono kepada merdeka.com, Senin (4/7).
Sebagaimana diketahui, Komisi A membidangi pemerintahan yang mencakup pemerintahan umum, kepegawaian/aparatur, ketentraman dan ketertiban, hukum/perundang-undangan, perizinan, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana, kesatuan bangsa dan politik, organisasi dan tata laksana, kepala daerah dan kerjasama luar negeri, tata pemerintahan, perlindungan masyarakat, pendidikan dan pelatihan pegawai, kewilayahan, komunikasi, informatika dan kehumasan.
Mujiyono berujar, jika terdapat aturan yang melibatkan peran legislatif dalam penamaan jalan, maka menurutnya langkah Pemprov DKI saat ini salah. Namun, ia enggan menyimpulkan terlebih dahulu perihal keputusan Pemprov DKI tersebut.
“Yah harusnya kalau memang mekanismenya lewat DPRD yah, berarti salah (tidak melibatkan legislatif),” ujarnya.
Pada masa Gubernur DKI Jakarta yang diemban oleh Sutiyoso, terdapat Keputusan Gubernur Nomor 28 tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan Taman dan Bangunan Umum di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Keputusan ini diunggah ke situs jdih.jakarta.go.id pada 6 Maret 2019, dan belum ada revisi atas aturan ini.
Pada Bab 2 Ayat 1 disebutkan Gubernur menetapkan setiap nama jalan taman dan bangunan umum di daerah Jakarta. Ayat 2, dalam menetapkan nama jalan taman dan bangunan umum sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, Gubernur dibantu oleh suatu badan pertimbangan. Ayat 3, keanggotaan badan pertimbangan terdiri dari unsur eksekutif dan legislatif.
Selanjutnya, pada Bab IV tentang Sistem Penetapan Nama Jalan Taman dan Bangunan Umum, diatur tentang prinsip penamaan yaitu;
A. Mudah dikenal masyarakat
B. Menggunakan nama daerah atau lingkungan setempat yang sudah dikenal masyarakat
C. Penggunaan nama pahlawan dipertimbangkan sesuai dengan sifat kepahlawanannya
D. Tidak bertentangan dengan kesopanan dan ketertiban umum
E. Tidak mengubah atau mengganti nama yang sudah tertanam di hati masyarakat dan mempunyai nilai sejarah sebagai tempat tersebut
F. Tidak bersifat promosi atau reklame
G. Harus sesuai dengan kepentingan sifat dan fungsi jalan taman dan bangunan umum yang bersangkutan
H. Menggunakan nama jalan taman dan bangunan umum yang sejenis dalam kompleks atau lingkungan tertentu
I. Cabang satu jalan harus menggunakan nama jalan tersebut dengan memakai angka romawi dengan urutan kecil adalah yang paling dekat tugu Monumen Nasional dan atau jalan arteri, kolektor, lokal yang terbesar
J. Penetapan nama gang harus menggunakan nama cabang jalan dengan angka Romawi dan nama gang dengan angka atau huruf latin
K. Apabila nama taman menggunakan nama jalan maka nama taman diambil dari nama jalan yang lebih besar menuju ke taman tersebut atau nama jalan dengan nomor urut terkecil
L. Apabila dalam satu jalan terdapat dua nama taman atau lebih maka taman yang lebih besar menggunakan nama jalan tersebut dan taman-taman selanjutnya mempergunakan nama jalan yang terdekat
M. Batas Jalan ditetapkan berdasarkan batas wilayah dan perpotongan Jalan sesuai dengan klasifikasi jalan
N. Khusus untuk lingkungan yang sudah teratur dan tertib serta sudah mempunyai nama jalan maka penetapan nama jalan tersebut didasarkan pada kondisi nyata di lapangan.
Teknis penamaan jalan juga diatur dalam Pasal 7, yaitu masyarakat yang mengajukan usul penetapan nama jalan taman dan bangunan umum harus menyampaikan usul dimaksud secara tertulis kepada Gubernur / Wali Kota setempat dengan tembusan kepada Badan Pertimbangan.
Selanjutnya, Badan pertimbangan mempertimbangkan usul tersebut dan jika diperlukan, Badan Pertimbangan dapat mengadakan peninjauan setempat.
Pasal 8, setiap usul penetapan nama Jalan Taman dan bangunan dinilai dan dipertimbangkan oleh Badan Pertimbangan berdasarkan ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan 6.
Usul penetapan nama jalan taman dan bangunan umum yang telah dinilai oleh Badan Pertimbangan disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan.
Bab V tentang Tata Cara Penetapan Nama Jalan Taman dan Bangunan Umum
Pasal 5 Ayat 1 berbunyi, penetapan nama jalan taman dan bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dapat diusulkan oleh;
A. Badan pertimbangan
B. Masyarakat misalnya perorangan kelompok organisasi atau instansi
Nama Jalan Taman dan bangunan umum yang dapat diusulkan terdiri dari nama pahlawan nasional, nama orang yang sudah meninggal dunia sebagai penghormatan atas jasa-jasanya terhadap bangsa negara dan daerah. Kemudian, poin selanjutnya yaitu nama lain misalnya nama sebutan sebagai penghargaan perjuangan bangsa pulau selat danau sungai gunung pohon buah-buahan ikan burung bunga dan sebagainya
Di Pasal 6, untuk penetapan nama jalan taman dan bangunan umum yang diusulkan oleh badan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf a Badan Pertimbangan menetapkan prosedurnya berdasarkan program perwilayahan kecamatan.
[rhm]
Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.