Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan masa pandemi Covid-19 turut mendorong peningkatan transaksi belanja secara daring (online). Sayangnya, tingginya aktivitas tersebut turut mengancam terjadinya penipuan dan pencurian akun data pribadi.
Nahasnya, ungkap Sekretaris Universitas Dipa Makassar, Indra Samsie, keamanan dalam menggunakan internet dan media sosial (medsos) berbanding terbalik dengan kemudahan. Oleh karena itu, kewaspadaan harus tetap dijaga meskipun terkadang mengganggu kenyamanan berbelanja.
“Tidak ada yang aman 100% di dunia digital, warganet harus selalu berupaya untuk mengurangi risiko kejahatan digital lewat peningkatan kompetensi,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/8).
Indra menyebut, sikap kritis ketika berbelanja maupun berselancar di internet juga harus ditingkatkan agar tidak mudah percaya terhadap apa-apa yang didapat di dunia maya. Menurutnya, ada beberapa kiat aman berbelanja yang dapat dilakukan, antara lain memisahkan akun pribadi dan akun belanja, menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan autentikasi dua arah, serta hati-hati dengan tautan yang tak dikenal.
“Kalau terjadi penipuan terhadap diri kita yang menyebabkan kerugian, silakan lapor ke polisi dengan menyiapkan bukti transaksi dan laporkan ke [email protected]. Selain itu, blokirlah akun bank, dan tunggulah panggilan polisi, serta bank yang bersangkutan. Warganet juga dapat menggunakan media sosial untuk menyebarkan pelaku penipuan,” tuturnya.
Humas Asosiasi Sales Nasional Indonesia (ASNI) Makassar sekaligus mentor UMKM, Rosmini Hamid, menambahkan, warganet juga harus meningkatkan kompetensi digital agar tetap aman ketika bertransaksi di internet. Misalnya, memahami ragam perangkat lunak yang menyusun lanskap digital, memanfaatkan fitur proteksi, mengerti penggunaan mesin pencari agar bisa menyeleksi dan menyaring informasi, serta mengenal ekosistem belanja transaksi digital, termasuk pemanfaatan dompet digital (e-wallet) dan lokapasar. “Selain itu, warganet juga harus memahami hak dan tanggung jawab, baik sebagai konsumen maupun penjual online, ketika melakukan transaksi.”
Rosmini menyebut, hak konsumen dalam berbelanja online di Indonesia diatur dalam tiga peraturan, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Sebagai konsumen, kita akan memiliki hak, misalnya hak untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan, hak untuk mendapatkan keselamatan, atau hak mendapatkan informasi jelas dan benar, serta hak untuk mendapatkan advokasi jika terjadi sengketa,” paparnya.
Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.